Menu

Mode Gelap
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Pemdes CUP III Desa Bajo Resmi Bergulir, 34 Tim Siap Adu Taktik Rebut Gelar Juara

Nasional

Usulan Baru Kemendagri, KTP Hilang Bisa Kena Denda?

badge-check


					ilustrasi ktp Perbesar

ilustrasi ktp

Madingkota.com – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan kebijakan baru yang cukup menyita perhatian publik: pemberian denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP). Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (23/4/2026).

Menurut Bima, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan yang bersifat vital. Ia menilai masih banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam merawat identitas resmi mereka.

“Banyak warga tidak terlalu memperhatikan KTP dan dokumen kependudukan lainnya. Jadi mudah hilang, apalagi proses penggantian saat ini gratis,” ujarnya.

Ia menambahkan, tingginya angka kehilangan e-KTP setiap hari menjadi beban tersendiri bagi negara. Dengan tidak adanya biaya penggantian, jumlah pengajuan KTP baru terus meningkat signifikan.

“Setiap hari bisa puluhan ribu kasus kehilangan karena gratis. Maka perlu dipikirkan mekanisme denda agar masyarakat lebih bertanggung jawab,” jelasnya.

Tak hanya soal denda, Kementerian Dalam Negeri juga tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin utama yang diusulkan adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal bagi setiap warga negara.

“Penguatan NIK sebagai single identity number menjadi hal penting dalam revisi ini,” pungkas Bima.

Jika usulan ini disetujui, bukan tidak mungkin ke depan masyarakat harus lebih berhati-hati menjaga KTP mereka—atau siap merogoh kocek saat kehilangan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan

11 September 2026 - 05:35 WIT

Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

9 September 2026 - 11:10 WIT

Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Annur Pohea Menunggu Hasil Resmi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara

4 September 2026 - 04:32 WIT

Temui BKN RI, Bupati Fifian Bawa Misi Peningkatan Kualitas Birokrasi, dan Potensi ASN Sula di Masa Mendatang

2 September 2026 - 19:06 WIT

Oknum Wartawan Diduga Beking Tempat Hiburan Malam, PWI Taliabu Ambil Langkah Tegas

2 September 2026 - 15:26 WIT

Trending di Daerah