Madingkota.com – Setelah melalui proses panjang dan serangkaian tahapan penilaian, dua warisan budaya Kepulauan Sula akhirnya resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Kedua warisan budaya tersebut adalah Lom Poa Do Hoi dengan domain adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan-perayaan. Kemudian Lapis Sanana dengan domain keterampilan, kemahiran dan kerajinan tradisional.
Penetapan tersebut diumumkan dalam Sidang Penetapan WBTb Termin II Tahun 2026 yang dilaksanakan secara virtual. Lom Poa Do Hoi tercatat dalam Nomor 187, sedangkan Lapis Sanana pada Nomor 188.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kepulauan Sula, Ismail Soamole, mengatakan dari delapan warisan budaya yang sebelumnya telah diusulkan, ada dua yang berhasil ditetapkan secara resmi sebagai WBTb Indonesia.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama jajaran Disparbud yang telah melalui berbagai tahapan dalam proses pengusulan hingga penetapan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh staf yang bekerja maksimal, sehingga dua warisan budaya Sula telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia”, ujar Ismail, Selasa (8/9/2026).
Ia menegaskan, penetapan tersebut menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kepulauan Sula untuk terus menjaga keberadaan warisan budaya daerah.
Lebih lanjut ismail menambahkan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan dorongan Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, yang selama ini mendorong agar berbagai warisan budaya daerah tidak hanya dijaga, tetapi juga terus diperkenalkan dan diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.
“Tanpa ada dorongan dari pimpinan, semua ini mungkin saja tidak bisa terealisasi. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati atas arahan dan dukungannya selama ini”, pungkasnya.
Dengan ditetapkannya Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana sebagai WBTb Indonesia, Kepulauan Sula kini memiliki pengakuan resmi terhadap kekayaan budaya yang menjadi bagian penting dari identitas daerah.






