Menu

Mode Gelap
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Pemdes CUP III Desa Bajo Resmi Bergulir, 34 Tim Siap Adu Taktik Rebut Gelar Juara

Headline

Oknum Wartawan Diduga Beking Tempat Hiburan Malam, PWI Taliabu Ambil Langkah Tegas

badge-check


					Foto : Ketua PWI Kabupaten Pulau Taliabu Hasman Sangadji. (doc.istimewa) Perbesar

Foto : Ketua PWI Kabupaten Pulau Taliabu Hasman Sangadji. (doc.istimewa)

Taliabu, Madingkota.com – Dugaan adanya keterlibatan oknum wartawan yang manjadi bekingan salah satu tempat hiburan malam di lingkungan desa Kilong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menjadi perhatian serius persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pulau Taliabu.

PWI Taliabu memastikan akan menggelar rapat bersama untuk membahas dugaan penyalahgunaan profesi tersebut sekaligus menentukan langkah organisasi apabila dugaan yang mencuat itu nantinya terbukti.

Ketua PWI Kabupaten Pulau Taliabu, Hasman Sangadji, menegaskan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab menjaga marwah profesi melalui karya jurnalistik yang berkualitas, independen, dan berpegang teguh pada kode etik.

Menurutnya, profesi wartawan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk menjadi pelindung atau bekingan terhadap aktivitas tertentu yang berpotensi melanggar aturan.

“Jika itu benar, maka dikenakan sanksi kode etik profesi, sanksi administrasi, dan sanksi pidana”, tegasnya Rabu, 2/9/2026.

Hasman menilai, apabila seorang wartawan terbukti menggunakan identitas dan profesinya untuk membekingi aktivitas tertentu demi memperoleh keuntungan pribadi, tindakan tersebut tidak hanya mencederai independensi pers, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik.

Ia menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugasnya wajib berpegang pada ketentuan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik. Independensi, menurutnya, merupakan prinsip penting yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Kami akan menggelar rapat bersama sekaligus mengambil langkah tegas, jika itu benar terbukti,” cetusnya.

PWI Taliabu juga mengingatkan seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu agar mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menurut Hasman, dugaan keterlibatan wartawan sebagai bekingan tempat hiburan malam, apabila nantinya terbukti, masuk dalam kategori penyalahgunaan profesi yang harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Dugaan oknum wartawan yang membeking tempat hiburan malam ini masuk dalam kategori penyalahgunaan profesi,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan

11 September 2026 - 05:35 WIT

FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan

10 September 2026 - 12:39 WIT

Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis

10 September 2026 - 07:57 WIT

Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal

10 September 2026 - 04:39 WIT

Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

9 September 2026 - 11:10 WIT

Trending di Daerah