Menu

Mode Gelap
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Pemdes CUP III Desa Bajo Resmi Bergulir, 34 Tim Siap Adu Taktik Rebut Gelar Juara

Opini

Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis

badge-check


					Foto : Fungsionaris Badkoh HMI Maluku Utara Muhlis Buamona, SH (doc.istimewa) Perbesar

Foto : Fungsionaris Badkoh HMI Maluku Utara Muhlis Buamona, SH (doc.istimewa)

Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis

Oleh : Muhlis Buamona, SH

(Fungsionaris Badkoh HMI Maluku Utara)

Nuansa penegakan hukum tidak selalu harus ditempatkan dalam paradigma pidana sebagai satu-satunya jalan penyelesaian sebuah peristiwa hukum. Terlebih ketika persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang bermula dari adanya temuan kerugian keuangan negara.

Dalam perspektif hukum, adanya temuan kerugian negara tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti adanya niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Unsur perbuatan melawan hukum harus dilihat secara utuh, termasuk membedakannya dengan kemungkinan adanya kelalaian administratif dalam tata kelola pemerintahan.

Prinsip tersebut menjadi penting dalam melihat persoalan anggaran pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam konteks hukum administrasi pemerintahan, penyelesaian melalui mekanisme administratif dapat menjadi pilihan utama apabila persoalan yang terjadi tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Hal ini sejalan dengan asas ultimum remedium, yakni hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam menyelesaikan suatu persoalan, setelah mekanisme hukum lainnya tidak mampu menyelesaikannya.

Kewenangan dan Mekanisme Yuridis BPK RI

Temuan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran pengawasan Inspektorat Kepulauan Sula oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara pada prinsipnya merupakan bagian dari kewenangan lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional.

Kewenangan tersebut memiliki dasar yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945, yang memberikan mandat kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam perkara a quo, apabila pemeriksaan telah dilakukan oleh BPK RI, maka perlu diperhatikan pula aspek pembagian kewenangan antar-lembaga pemeriksa. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan maupun konflik interest (konflik kepentingan) dalam proses pemeriksaan. Kedudukan BPK RI juga semakin diperkuat melalui ketentuan hukum secara tegas dalam pertimbangan putusan MK Nomor:  28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangannya dalam melakukan pemeriksaan, perhitungan, serta penetapan kerugian keuangan negara.

Karena itu, secara yuridis, munculnya desakan agar lembaga pemeriksa lain kembali mengambil alih pemeriksaan dalam perkara tersebut perlu dilihat secara hati-hati, terutama berkaitan dengan kewenangan masing-masing lembaga dan mekanisme hukum yang telah ditempuh.

Kepolisian dalam Menerbitkan SP3

Untuk menindaklanjuti temuan BPK RI Perwakilan Maluku Utara, Polres Kepulauan Sula telah melakukan penyelidikan sebagai bagian dari tahapan awal proses penegakan hukum.

Penyelidikan pada dasarnya bertujuan untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses tersebut, apabila kerugian keuangan negara yang menjadi objek temuan telah dikembalikan ke kas daerah, maka aspek penyelesaian kerugian negara menjadi salah satu hal penting yang harus diperhitungkan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Persoalan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Dengan demikian, apabila penyelesaian kerugian negara atau daerah telah dilakukan, maka mekanisme hukum yang ditempuh aparat penegak hukum perlu mempertimbangkan seluruh aspek tersebut secara objektif dan proporsional.

Dalam konteks inilah keputusan Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan harus dilihat berdasarkan dasar hukum, fakta hasil penyelidikan, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Sikap objektif aparat penegak hukum dalam menangani perkara semacam ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang terhadap penyelesaian yang sesuai dengan karakter permasalahan.

Hukum Administrasi Tidak Boleh Diabaikan

Dalam tata kelola pemerintahan, hukum administrasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap penggunaan anggaran dan pelaksanaan kewenangan berjalan sesuai aturan.

Karena itu, setiap temuan dalam pengelolaan keuangan negara tidak selalu harus langsung dibawa ke ranah pidana. Harus terlebih dahulu dilihat apakah permasalahan tersebut merupakan kesalahan administratif, kelalaian dalam tata kelola, atau memang terdapat unsur pidana yang memenuhi seluruh unsur delik.

Penerapan asas ultimum remedium menjadi penting agar hukum pidana tidak digunakan secara berlebihan terhadap persoalan yang sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi pemerintahan dan pengembalian kerugian negara.

Pada akhirnya, penegakan hukum harus tetap berdiri di atas prinsip kepastian hukum, keadilan, objektivitas, dan proporsionalitas.

Dalam perkara anggaran pengawasan Inspektorat Kepulauan Sula, seluruh pihak tentu berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan berdasarkan kewenangan masing-masing lembaga, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian serta hak setiap pihak untuk memperoleh perlakuan hukum yang adil.

Penegakan hukum bukan semata-mata tentang menghukum, tetapi juga tentang memastikan hukum bekerja secara tepat, proporsional, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Apresiasi Polres Sula

Dalam konteks penghentian perkara pada persoalan dana pengawasan Inspektorat Kepulauan Sula, Penulis memberi apresiasi kepada Polres Kepulauan sula karena telah bersikap secara objektif dan mematuhi Secara yuridis untuk menghentikan Penyelidikan tersebut, bahkan Asas Duo Proses Of Law dalam Penanganan dugaan kerugian negara tersebut telah di implementasikan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan

11 September 2026 - 05:35 WIT

FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan

10 September 2026 - 12:39 WIT

Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal

10 September 2026 - 04:39 WIT

Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

9 September 2026 - 11:10 WIT

Pemdes CUP III Desa Bajo Resmi Bergulir, 34 Tim Siap Adu Taktik Rebut Gelar Juara

4 September 2026 - 09:47 WIT

Trending di Daerah