Madingkota.com – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengusulkan kebijakan baru yang cukup menyita perhatian publik: pemberian denda bagi warga yang kehilangan KTP elektronik (e-KTP). Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (23/4/2026).
Menurut Bima, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan yang bersifat vital. Ia menilai masih banyak warga yang kurang bertanggung jawab dalam merawat identitas resmi mereka.

“Banyak warga tidak terlalu memperhatikan KTP dan dokumen kependudukan lainnya. Jadi mudah hilang, apalagi proses penggantian saat ini gratis,” ujarnya.
Ia menambahkan, tingginya angka kehilangan e-KTP setiap hari menjadi beban tersendiri bagi negara. Dengan tidak adanya biaya penggantian, jumlah pengajuan KTP baru terus meningkat signifikan.
“Setiap hari bisa puluhan ribu kasus kehilangan karena gratis. Maka perlu dipikirkan mekanisme denda agar masyarakat lebih bertanggung jawab,” jelasnya.
Tak hanya soal denda, Kementerian Dalam Negeri juga tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Salah satu poin utama yang diusulkan adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal bagi setiap warga negara.
“Penguatan NIK sebagai single identity number menjadi hal penting dalam revisi ini,” pungkas Bima.
Jika usulan ini disetujui, bukan tidak mungkin ke depan masyarakat harus lebih berhati-hati menjaga KTP mereka—atau siap merogoh kocek saat kehilangan.









