Madingkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid An’nur, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.
Perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian publik tersebut memasuki tahapan penting. Kejari Kepulauan Sula kini fokus menuntaskan perhitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah ibadah yang hingga kini belum tuntas dikerjakan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal, mengatakan proses penanganan perkara tersebut masih terus berjalan. Tahapan berikutnya, kata dia, adalah memastikan besaran kerugian keuangan negara.
“Proses saat ini masih berlanjut, dan agenda selanjutnya kita fokuskan untuk permintaan kerugian keuangan negara”, ujar Fauzan saat ditemui, Jumat (4/9/2026).
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Sula telah mendatangkan tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Ambon untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik bangunan Masjid An’nur.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengetahui kondisi pekerjaan secara teknis, termasuk menghitung kekurangan fisik bangunan yang nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan.
“Kemarin kita telah datangkan ahli konstruksi fisik dari Ambon. Mereka sudah selesai melakukan perhitungan terhadap fisik bangunan. Saat ini kita sedang meminta untuk menghitung kerugian keuangan negara”, jelasnya.
Lebih lanjut, kata Fauzan, untuk hasil pemeriksaan ahli konstruksi terhadap pekerjaan fisik bangunan sudah diterima oleh pihak Kejaksaan.
“Hasilnya sudah ada. Ahli konstruksi yang kita pakai untuk melakukan perhitungan konstruksi bangunan tersebut sudah ada perhitungannya. Intinya, pekerjaan fisiknya sudah kita hitung”, katanya.
Kandati demikian, Fauzan menegaskan, Kejari masih membutuhkan hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka harus didukung alat bukti yang cukup dan kepastian mengenai kerugian keuangan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, kita harus mempunyai kerugian keuangan negara yang pasti, bukan hanya potensial”, tegasnya.
Dengan demikian, setelah hasil perhitungan kerugian keuangan negara diperoleh, Kejari akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menentukan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas pekerjaan pembangunan Masjid An’nur tersebut.
“Setelah hasil kerugian keuangan negara sudah ada, barulah kita dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut”, ungkap Fauzan.
Kemudian terkait adanya dugaan kekurangan volume dalam pekerjaan pembangunan Masjid An’nur, Fauzan menyebut hal tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan teknis yang dilakukan oleh ahli konstruksi. Ia belum dapat membeberkan secara rinci hasil perhitungan tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
“Kalau itu masuknya ke teknis. Saat ini kami tidak bisa menjelaskan hal itu. Nanti akan terbuka ketika berkas perkara sudah masuk pada tahap pembuktian”, ujarnya.
Dengan hadirnya Ahli kontruksi dan telah melihat kondisi fisik masjid secara langsung, Kejari Kepulauan Sula memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid An’nur Desa Pohea tetap berjalan.
Sekedar diketahui, anggaran pekerjaan pembangunan Masjid An’nur Desa Pohea melekat pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 4,5 Miliar, yang waktu pengerjananya dari Tahun 2015 hingga 2019.






