Taliabu, Madingkota.com – Dugaan adanya keterlibatan oknum wartawan yang manjadi bekingan salah satu tempat hiburan malam di lingkungan desa Kilong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menjadi perhatian serius persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pulau Taliabu.
PWI Taliabu memastikan akan menggelar rapat bersama untuk membahas dugaan penyalahgunaan profesi tersebut sekaligus menentukan langkah organisasi apabila dugaan yang mencuat itu nantinya terbukti.
Ketua PWI Kabupaten Pulau Taliabu, Hasman Sangadji, menegaskan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab menjaga marwah profesi melalui karya jurnalistik yang berkualitas, independen, dan berpegang teguh pada kode etik.
Menurutnya, profesi wartawan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk menjadi pelindung atau bekingan terhadap aktivitas tertentu yang berpotensi melanggar aturan.
“Jika itu benar, maka dikenakan sanksi kode etik profesi, sanksi administrasi, dan sanksi pidana”, tegasnya Rabu, 2/9/2026.
Hasman menilai, apabila seorang wartawan terbukti menggunakan identitas dan profesinya untuk membekingi aktivitas tertentu demi memperoleh keuntungan pribadi, tindakan tersebut tidak hanya mencederai independensi pers, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap profesi jurnalistik.
Ia menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugasnya wajib berpegang pada ketentuan perundang-undangan serta Kode Etik Jurnalistik. Independensi, menurutnya, merupakan prinsip penting yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kami akan menggelar rapat bersama sekaligus mengambil langkah tegas, jika itu benar terbukti,” cetusnya.
PWI Taliabu juga mengingatkan seluruh wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu agar mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurut Hasman, dugaan keterlibatan wartawan sebagai bekingan tempat hiburan malam, apabila nantinya terbukti, masuk dalam kategori penyalahgunaan profesi yang harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Dugaan oknum wartawan yang membeking tempat hiburan malam ini masuk dalam kategori penyalahgunaan profesi,” pungkasnya.






