Menu

Mode Gelap
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Pemdes CUP III Desa Bajo Resmi Bergulir, 34 Tim Siap Adu Taktik Rebut Gelar Juara

Headline

101 Warga Binaan Lapas Kelas II B Sanana Terima Remisi HUT ke-81 RI

badge-check


					Foto : Sekretaris Daerah, Muhlis Soamole saat menyerahkan SK kepada perwakilan warga binaan. (doc.istimewa) Perbesar

Foto : Sekretaris Daerah, Muhlis Soamole saat menyerahkan SK kepada perwakilan warga binaan. (doc.istimewa)

Madingkota.com – Sebanyak 101 warga binaan Lapas Kelas II B Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, menerima remisi umum dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08/2026).

Remisi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2026 kepada Anak Binaan.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, kepada enam orang perwakilan warga binaan.

​Berdasarkan SK yang dibacakan, rincian besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi diantaranya ​remisi 1 bulan 11 orang, 2 bulan 20 orang, 3 bulan. 24 orang, 4 bulan 23 orang, dan remisi 5 bulan 18 orang serta ​remisi 6 bulan 5 orang.

​Sementara itu, jika ditinjau dari latar belakang tindak pidana, rekapitulasi penerima Remisi Umum 17 Agustus ini meliputi, ​Perlindungan Anak sebanyak 64 orang, ​Penganiayaan 13 orang, ​Narkotika 8 orang, ​Pembunuhan 7 orang dan ​Kekerasan Seksual 3 orang, ​Pencurian 2 orang, ​Pembakaran 2 orang serta ​Penipuan 1 orang, ​ITE 1 orang, berjumlah secara keseluruhan ​sebanyak 101 orang.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang diharapkan mampu memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Pemberian remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga perilaku, serta memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Muhlis.

Ia juga mengajak para warga binaan menjadikan momentum kemerdekaan sebagai semangat untuk berubah dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Sanana, David Lekatompessy, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta mengikuti proses pembinaan dengan baik.

Menurutnya, pemberian remisi diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku positif dan mengikuti seluruh program pembinaan yang tersedia di Lapas.

“Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan, serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” kata David.

Selain merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan, remisi juga diharapkan menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kesadaran selama menjalani proses pembinaan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan

11 September 2026 - 05:35 WIT

FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan

10 September 2026 - 12:39 WIT

Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis

10 September 2026 - 07:57 WIT

Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal

10 September 2026 - 04:39 WIT

Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

9 September 2026 - 11:10 WIT

Trending di Daerah