Madingkota.com – Sebanyak 101 warga binaan Lapas Kelas II B Sanana, Kepulauan Sula, Maluku Utara, menerima remisi umum dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08/2026).
Remisi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2026 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2026 kepada Anak Binaan.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, didampingi Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, kepada enam orang perwakilan warga binaan.
Berdasarkan SK yang dibacakan, rincian besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi diantaranya remisi 1 bulan 11 orang, 2 bulan 20 orang, 3 bulan. 24 orang, 4 bulan 23 orang, dan remisi 5 bulan 18 orang serta remisi 6 bulan 5 orang.
Sementara itu, jika ditinjau dari latar belakang tindak pidana, rekapitulasi penerima Remisi Umum 17 Agustus ini meliputi, Perlindungan Anak sebanyak 64 orang, Penganiayaan 13 orang, Narkotika 8 orang, Pembunuhan 7 orang dan Kekerasan Seksual 3 orang, Pencurian 2 orang, Pembakaran 2 orang serta Penipuan 1 orang, ITE 1 orang, berjumlah secara keseluruhan sebanyak 101 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, mengatakan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang diharapkan mampu memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Pemberian remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga perilaku, serta memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Muhlis.
Ia juga mengajak para warga binaan menjadikan momentum kemerdekaan sebagai semangat untuk berubah dan membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke lingkungan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Sanana, David Lekatompessy, menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta mengikuti proses pembinaan dengan baik.
Menurutnya, pemberian remisi diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perilaku positif dan mengikuti seluruh program pembinaan yang tersedia di Lapas.
“Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan, serta mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif,” kata David.
Selain merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan, remisi juga diharapkan menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kesadaran selama menjalani proses pembinaan.






