Menu

Mode Gelap
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Pemdes CUP III Desa Bajo Resmi Bergulir, 34 Tim Siap Adu Taktik Rebut Gelar Juara

Headline

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Kepulauan Sula Kembali Sita Miras Ilegal di KM Permata Obi

badge-check


					Dokumentasi Personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Sula mengamankan barang bukti di KM Permata Obi. (Foto : Istimewa / Humas Polres) Perbesar

Dokumentasi Personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Sula mengamankan barang bukti di KM Permata Obi. (Foto : Istimewa / Humas Polres)

Madingkota.com – Upaya Polres Kepulauan Sula dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat kepolisian kembali mengamankan puluhan botol miras tradisional jenis Cap Tikus dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang di terima mengenai dugaan adanya pengiriman minuman keras ilegal menggunakan KM Permata Obi yang tiba di Pelabuhan Sanana. Pada Kamis, 23/07/2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Sula langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Saat menyisir area kapal, petugas menemukan satu kardus yang disembunyikan di bagian belakang sisi kanan kapal. Setelah diperiksa, kardus tersebut berisi 12 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 mililiter.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Sula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melalukan patroli dan razia sebagai bentuk komitmen dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula. Kegiatan KRYD akan terus kami tingkatkan sebagai langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Wawan.

Ia juga mengihmbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban umum.

Melalui pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan

11 September 2026 - 05:35 WIT

FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan

10 September 2026 - 12:39 WIT

Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis

10 September 2026 - 07:57 WIT

Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal

10 September 2026 - 04:39 WIT

Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

9 September 2026 - 11:10 WIT

Trending di Daerah