Menu

Mode Gelap
Harga Barito Mulai Turun, Ini Harga Terbaru di Pasar Tradisional Sanana Sat Polairud Polres Sula Gagalkan Penyelundupan 48 Botol Cap Tikus di KM Permata Obi Waspada Dampak Musim Kemarau, Kapolres Handres Ajak Warga Cegah Kebakaran di Sula Kronologi Penemuan Warga dalam Perut Ular Piton di Kepulauan Sula Abrasi Merusak Puluhan Lapak di Sula, Emak-Emak Minta Perhatian Pemerintah Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Kepulauan Sula Kembali Sita Miras Ilegal di KM Permata Obi

Headline

Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Kepulauan Sula Kembali Sita Miras Ilegal di KM Permata Obi

badge-check


					Dokumentasi Personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Sula mengamankan barang bukti di KM Permata Obi. (Foto : Istimewa / Humas Polres) Perbesar

Dokumentasi Personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Sula mengamankan barang bukti di KM Permata Obi. (Foto : Istimewa / Humas Polres)

Madingkota.com – Upaya Polres Kepulauan Sula dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), aparat kepolisian kembali mengamankan puluhan botol miras tradisional jenis Cap Tikus dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang di terima mengenai dugaan adanya pengiriman minuman keras ilegal menggunakan KM Permata Obi yang tiba di Pelabuhan Sanana. Pada Kamis, 23/07/2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Sula langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Saat menyisir area kapal, petugas menemukan satu kardus yang disembunyikan di bagian belakang sisi kanan kapal. Setelah diperiksa, kardus tersebut berisi 12 botol minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang dikemas dalam botol air mineral berukuran 600 mililiter.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kepulauan Sula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melalukan patroli dan razia sebagai bentuk komitmen dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Kepulauan Sula. Kegiatan KRYD akan terus kami tingkatkan sebagai langkah pencegahan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP Wawan.

Ia juga mengihmbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk memicu tindak kriminal dan mengganggu ketertiban umum.

Melalui pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Harga Barito Mulai Turun, Ini Harga Terbaru di Pasar Tradisional Sanana

28 Juli 2026 - 04:07 WIT

Sat Polairud Polres Sula Gagalkan Penyelundupan 48 Botol Cap Tikus di KM Permata Obi

28 Juli 2026 - 02:30 WIT

Waspada Dampak Musim Kemarau, Kapolres Handres Ajak Warga Cegah Kebakaran di Sula

27 Juli 2026 - 19:13 WIT

Kronologi Penemuan Warga dalam Perut Ular Piton di Kepulauan Sula

27 Juli 2026 - 17:50 WIT

Abrasi Merusak Puluhan Lapak di Sula, Emak-Emak Minta Perhatian Pemerintah

24 Juli 2026 - 10:16 WIT

Trending di Daerah