Penulis : MUHLIS BUAMONA, SH
(Fungsionaris Badkoh HMI Maluku Utara)
Ruang publik kembali diramaikan oleh perdebatan mengenai kedudukan hukum undangan wawancara atau klarifikasi yang dilayangkan pihak kepolisian kepada seorang terlapor berinisial MA yang juga sebagai anggota DPRD Kepulauan Sula dari partai Demokrat.
Perdebatan tersebut berkembang ke berbagai arah. Ada yang menilai undangan dari kepolisian wajib dipenuhi, sementara pihak lain berpandangan bahwa selama perkara masih berada pada tahap penyelidikan, undangan klarifikasi belum memiliki sifat memaksa sebagaimana panggilan resmi dalam tahap penyidikan.
Di tengah silang pendapat tersebut, publik tentu membutuhkan penjelasan yang berpijak pada norma hukum, bukan sekadar asumsi atau tafsir yang dibangun berdasarkan kepentingan masing-masing.
Mengurai Kedudukan Normatif Undangan Klarifikasi
Dalam praktik penegakan hukum pidana, istilah undangan wawancara, undangan klarifikasi, atau permintaan keterangan dikenal sebagai bagian dari proses awal untuk membuat terang suatu peristiwa yang dilaporkan. Dalam sistem Peradilan Pidana indonesia, dasar normatifnya pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) Pasal 16 Ayat (1) Huruf c dan j.
Kewenangan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana menjadi pintu masuk dalam menentukan apakah sebuah laporan memiliki dasar untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Secara yuridis, suatu peristiwa yang dilaporkan merupakan tindak pidana ataukah tidak, maka penyelidik/penyidik dapat melakukan tindakan awal penyelidikan sebagaimana tertuang dalam pasal 16 Ayat (1) dan (2).
Karena itu, undangan klarifikasi terhadap seseorang yang masih berstatus terlapor perlu dibedakan dengan panggilan resmi sebagai saksi atau tersangka dalam tahap penyidikan.
Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan istilah. Ia memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Pada tahap penyelidikan, aparat penegak hukum melakukan serangkaian tindakan untuk mencari dan mengumpulkan informasi serta bukti awal guna menentukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana dan layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Dalam konteks tersebut, undangan klarifikasi kepada terlapor pada dasarnya memiliki karakter yang berbeda dengan surat panggilan resmi dalam tahap penyidikan.
Artinya, apabila seseorang menerima undangan klarifikasi ketika perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, ketidakhadirannya tidak serta-merta dapat disamakan dengan mangkir dari panggilan resmi penyidik (Pro justitia).
Terlebih lagi, tidak boleh setiap ketidakhadiran langsung ditafsirkan sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum.
Undangan Klarifikasi Bukan Panggilan Paksa
Di sinilah pentingnya membedakan antara undangan dan panggilan resmi.
Ketika perkara telah memasuki tahap penyidikan dan seseorang secara sah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kapasitas hukum yang jelas, mekanismenya berbeda.
Panggilan tersebut mempunyai konsekuensi hukum yang lebih kuat dan dalam kondisi tertentu dapat diikuti dengan tindakan sesuai ketentuan hukum acara pidana apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan secara sah. Sebagaimna diamanatkan dalam pasal 26 ayat (1) dan (2) jo pasal 28 ayat (1) dan (2) hanya mengenal Surat Panggilan Resmi yang bersifat Pro Justicia (demi keadilan), yang wajib dipenuhi pada tahap penyidikan.
Artinya jika Panggilan yang kedua terhadap saksi atau tersangka lalu tidak hadir dengan alasan tidak jelas maka Penyidik atas bantuan pejabat yang berwenang dapat membawa paksa Tersangka atau saksi ke hadapan penyidik.
Karena itu, publik sebaiknya tidak mencampuradukkan dua fase tersebut.
Jika masih dalam tahap penyelidikan, maka fokus utama aparat adalah membuat terang suatu peristiwa: mencari keterangan, mengumpulkan bukti, meminta informasi dari pihak-pihak yang berkaitan, serta menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Dengan kata lain, ketidakhadiran seorang terlapor dalam undangan klarifikasi tidak otomatis mengakhiri proses penyelidikan.
Penyelidik tetap dapat melakukan pendalaman melalui sumber keterangan dan bukti lain yang relevan.
Hak Imunitas DPRD Tidak Bisa Ditafsir Tanpa Batas
Persoalan lain yang kemudian muncul adalah dikaitkannya kedudukan terlapor MA sebagai anggota DPRD dengan hak imunitas.
Memang benar, anggota DPRD memiliki hak imunitas dalam menjalankan fungsi dan tugas kedewanannya. Namun, hak tersebut bukanlah tameng yang dapat ditafsirkan secara absolut untuk menghindari seluruh proses hukum.
Karena memang Hak imunitas memiliki ruang lingkup dan batasan. Dalam konteks penegakan hukum, harus dilihat terlebih dahulu dalam kapasitas apa seseorang dimintai keterangan dan pada tahap hukum apa perkara tersebut berada.
Jika prosesnya masih berupa undangan wawancara atau klarifikasi dalam tahap penyelidikan, maka persoalan persetujuan pejabat tertentu tidak dapat serta-merta ditarik ke dalam setiap bentuk komunikasi antara aparat penegak hukum dan anggota DPRD.
Sebaliknya, ketika perkara telah memasuki tahap penyidikan dan anggota DPRD dipanggil secara resmi dalam kapasitas hukum tertentu, barulah ketentuan mengenai mekanisme persetujuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang relevan perlu diperhatikan.
Haruskah Ada Persetujuan Gubernur?
Pertanyaan ini menjadi salah satu titik paling ramai dalam perdebatan publik.
Menariknya, persoalan tersebut sebenarnya dapat diurai dengan membedakan antara undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan dan panggilan resmi pada tahap penyidikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014, yang menguji ketentuan dalam UU MD3, menjadi salah satu rujukan penting dalam melihat mekanisme pemanggilan anggota lembaga legislatif dalam proses hukum.
Namun, putusan tersebut tidak semestinya digunakan secara serampangan untuk menyimpulkan bahwa setiap undangan dari aparat penegak hukum kepada anggota DPRD otomatis harus memperoleh persetujuan Gubernur.
Konteks hukum, tahapan perkara, status orang yang dipanggil, serta bentuk surat yang diberikan harus dilihat secara utuh.
Sebab, undangan klarifikasi bukanlah identik dengan panggilan resmi dalam tahap penyidikan.
Jika suatu perkara masih berada pada tahap penyelidikan, penyelidik masih memiliki ruang untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak tanpa serta-merta mengubah setiap permintaan keterangan menjadi tindakan upaya paksa.
Penyelidikan Tidak Bergantung pada Satu Orang
Yang tidak kalah penting adalah memahami bahwa proses penyelidikan tidak berhenti hanya karena seorang terlapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi.
Penyelidik masih dapat meminta keterangan pihak lain yang memiliki hubungan dengan perkara, mengumpulkan dokumen, mencari bukti pendukung, serta melakukan tindakan lain yang dibenarkan hukum untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan, sebagaimana proses eksplisitnya tertuang pada pasal 19 ayat (1), (2), (3), dan (4). KUHAP Nasional
Pada akhirnya, seluruh rangkaian tersebut akan menjadi bahan bagi penyelidik atau penyidik untuk menentukan apakah perkara memiliki bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan atau justru dihentikan karena tidak ditemukan dasar yang memadai.
Di titik inilah profesionalisme aparat diuji.
Penegakan hukum tidak boleh dibangun atas tekanan opini publik, tetapi juga tidak boleh tunduk pada kepentingan pihak tertentu.
Hukum Jangan Dijadikan Arena Berbalas Pantun
Sangat disayangkan apabila ruang publik justru dipenuhi perdebatan hukum yang tidak dibangun di atas konstruksi norma yang utuh.
Masyarakat akhirnya dipaksa memilih antara berbagai opini yang sama-sama mengklaim paling benar.
Padahal, hukum bukan sekadar permainan istilah.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan sederhana: Apa status hukumnya? Pada tahap apa perkaranya? Surat apa yang diberikan? Apa dasar kewenangannya? Dan apa konsekuensi hukumnya?
Lima pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan apakah seseorang “mangkir” atau tidak.
Apabila seseorang tidak hadir karena alasan sakit, misalnya, persoalan tersebut juga harus ditempatkan secara proporsional. Alasan tersebut dapat dinilai dan diverifikasi oleh aparat sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa harus buru-buru membangun kesimpulan bahwa yang bersangkutan sedang menghambat proses hukum.
Pesan Hukum: Tegakkan Due Process of Law
Pada akhirnya, proses hukum dalam perkara a quo harus dikembalikan kepada prinsip due process of law.
Penyelidik maupun penyidik Polres Kepulauan Sula memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman terhadap perkara sepanjang dijalankan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, pihak yang dimintai keterangan juga memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati.
Keduanya tidak perlu dipertentangkan.
Penegakan hukum yang sehat justru mempertemukan dua kepentingan tersebut: kewenangan aparat untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan perlindungan hak setiap warga negara dalam proses hukum.
Karena itu, harapannya sederhana: aparat penegak hukum tetap bekerja profesional, objektif, transparan, dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun.
Prinsip equality before the law harus menjadi pijakan. Sebab hukum akan kehilangan wibawanya apabila tajam kepada satu pihak, tetapi tumpul kepada pihak lainnya.
Pada akhirnya, bukan siapa yang paling keras berbicara di ruang publik yang menentukan benar atau salahnya sebuah perkara. Biarkan bukti yang berbicara, Hukum yang menentukan, dan proses yang adil yang menjaga semuanya tetap pada jalurnya.






