Menu

Mode Gelap
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Pemdes CUP III Desa Bajo Resmi Bergulir, 34 Tim Siap Adu Taktik Rebut Gelar Juara

Headline

Soroti Aktivitas PT NKA di Kawasan Hutan Haltim, LMND Malut Siapkan Laporan ke Kementerian ESDM

badge-check


					Foto : Ketua Eksekutif Wilayah LMND Maluku Utara Sahrul N. Manan (doc.istimewa) Perbesar

Foto : Ketua Eksekutif Wilayah LMND Maluku Utara Sahrul N. Manan (doc.istimewa)

Madingkota.com – Aktivitas PT Nusa Karya Arindo (NKA) di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, mendapat sorotan serius dari Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Maluku Utara.

LMND menilai terdapat sejumlah indikasi anomali (pola data yang menyimpang) terkait tata ruang sehingga perlu segera diverifikasi pemerintah, terutama karena berdasarkan data spasial yang mereka miliki, terdapat aktivitas yang diduga bersentuhan dengan sejumlah kawasan hutan dan wilayah ekologis yang rentan.

Ketua LMND Maluku Utara, Sahrul N. Manan, mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), segera mengutus tim untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

Menurut Sahrul, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian antara aktivitas perusahaan, perizinan yang dimiliki, tata ruang, serta status kawasan hutan di wilayah operasional PT NKA.

Berdasarkan data spasial dan investigasi komparatif yang diklaim dikantongi LMND, terdapat indikasi aktivitas yang berada pada sejumlah fungsi kawasan hutan, masing-masing sekitar 116,16 hektare hutan lindung, 115,76 hektare hutan produksi terbatas (HPT), dan 14,19 hektare hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).

LMND menilai temuan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Jika nantinya terbukti terdapat kegiatan tanpa dasar perizinan atau persetujuan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pemerintah dinilai harus mengambil langkah tegas.

“Kalau benar terdapat aktivitas perusahaan pada kawasan hutan lindung tanpa dasar perizinan dan persetujuan yang sesuai dengan ketentuan, maka ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Tidak boleh ada perusahaan yang merasa kebal terhadap aturan,” ujar Sahrul, Sabtu (29/8/2026).

Soroti Keterbukaan AMDAL

Selain persoalan tata ruang dan kawasan hutan, LMND juga menyoroti keterbukaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT NKA.

Sahrul mempertanyakan sejauh mana dokumen lingkungan tersebut dapat diakses dan dipahami masyarakat, khususnya warga yang berada di sekitar wilayah operasi perusahaan.

Menurutnya, keterbukaan informasi lingkungan sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui potensi dampak kegiatan perusahaan terhadap lingkungan, keselamatan warga, serta keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi di wilayah lingkar tambang.

Sorotan tersebut semakin mengemuka setelah adanya penolakan masyarakat terhadap forum pembahasan AMDAL pada akhir 2025. Warga disebut meminta adanya evaluasi dan pengulangan proses pembahasan karena khawatir aktivitas pertambangan bersinggungan dengan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting dan wilayah yang rentan terhadap bencana.

“Kalau masyarakat sejak awal sudah menyampaikan keberatan dan meminta pembahasan ulang, pemerintah harus mendengar. Jangan sampai proses lingkungan hanya menjadi formalitas untuk melegitimasi kegiatan perusahaan,” tegasnya.

Minta Ground Check hingga Evaluasi Izin

LMND Maluku Utara meminta pemerintah tidak hanya mengandalkan dokumen administratif, tetapi melakukan ground-checking atau pemeriksaan langsung di lapangan.

Pemeriksaan itu, kata Sahrul, harus mencakup kesesuaian titik aktivitas dengan izin dan konsesi perusahaan, status fungsi kawasan hutan, hingga evaluasi terhadap dokumen AMDAL.

LMND juga mendorong seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, berbasis data dan kajian ilmiah, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan.

Jika dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan pelanggaran, LMND meminta pemerintah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum, termasuk kemungkinan pencabutan izin apabila memang terbukti memenuhi unsur pelanggaran.

Bagi LMND, penertiban kawasan hutan bukan semata persoalan penegakan aturan, tetapi juga berkaitan dengan upaya mencegah kerusakan lingkungan, mengurangi risiko bencana ekologis, serta memastikan kegiatan investasi tetap berjalan dalam koridor pembangunan berkelanjutan.

Siapkan Laporan ke Kementerian ESDM

Tak berhenti pada pernyataan semata, sebagai bentuk eskalasi perjuangan advokasi publik, Ekswkutif Wilayah LMND Maluku Utara memastikan akan membawa temuan dan dokumen investigasi yang mereka miliki ke Kementerian ESDM di Jakarta.

Langkah tersebut dilakukan untuk meminta pemerintah pusat melakukan verifikasi dan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas PT NKA di Halmahera Timur.

LMND juga ingin memastikan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas korporasi dilakukan secara objektif dan tidak pandang bulu.

“Masalah ini tidak boleh dibiarkan. Dugaan masuknya aktivitas pertambangan ke kawasan hutan lindung dan persoalan keterbukaan AMDAL harus diperiksa secara serius. LMND Maluku Utara akan menyampaikan persoalan ini ke Kementerian ESDM agar dilakukan evaluasi,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan

11 September 2026 - 05:35 WIT

FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan

10 September 2026 - 12:39 WIT

Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis

10 September 2026 - 07:57 WIT

Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal

10 September 2026 - 04:39 WIT

Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

9 September 2026 - 11:10 WIT

Trending di Daerah