Madingkota.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kawata Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Kepulauan Sula, Maluku Utara, Senin (24/8/2026).
Mereka mendesak kepolisian mengusut secara menyeluruh kasus kematian Riswan alias RU (53) yang dinilai masih menyisakan sejumlah kejanggalan.
Aksi tersebut dipicu ketidakpuasan massa terhadap proses penyidikan perkara yang saat ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka meminta seluruh fakta dalam kasus tersebut dibuka secara transparan dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Koordinator aksi, Idra Faudu, menegaskan bahwa masyarakat tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, sejumlah bagian dalam konstruksi perkara perlu diuji secara objektif dan tidak hanya mengacu pada keterangan para tersangka.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami menilai terdapat sejumlah bagian dari konstruksi perkara yang harus diuji secara objektif dan tidak boleh diterima hanya berdasarkan keterangan para tersangka,” ujar Idra.
Soroti Narasi Dugaan Persetubuhan
Salah satu hal yang menjadi sorotan massa adalah narasi mengenai dugaan persetubuhan antara korban dan salah satu tersangka perempuan, MT alias Mita, yang sebelumnya muncul dalam penanganan perkara.
Idra meminta kepolisian membuktikan setiap klaim tersebut melalui alat bukti yang sah dan objektif. Menurutnya, fokus utama perkara seharusnya diarahkan pada bagaimana Riswan kehilangan nyawa serta siapa saja yang bertanggung jawab atas kematiannya.
“Pertanyaan utama dalam perkara ini bukan siapa yang dianggap melakukan hubungan seksual, melainkan siapa yang merampas nyawa Riswan, bagaimana prosesnya, apakah terdapat perencanaan, dan siapa saja yang terlibat dalam skenario setelah korban meninggal,” tegasnya.
Pelaku Pembunuhan Bukan Hanya Tiga Orang
Sementara itu, salah satu massa aksi, Gahral Umasugi, menyampaikan dugaan bahwa kasus kematian Riswan masih belum mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Ia menyebut informasi yang diterima masyarakat mengindikasikan adanya kemungkinan lebih dari tiga orang yang terlibat dalam perkara tersebut. Karena itu, kepolisian didesak untuk tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan.
“Kami menduga kasus kematian orang tua kami, RU ini direkayasa, dan kemudian ada aktor-aktor yang sengaja disembunyikan,” kata Gahral.
Gahral menegaskan, aksi tersebut bukan bertujuan mengintervensi proses penyidikan. Mereka, kata dia, hanya ingin memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai fakta hukum.
“Kehadiran kami di sini bukan untuk mengintervensi pihak kepolisian untuk menangani kasus, akan tetapi kami hadir untuk mengingatkan pihak kepolisian bahwa tuntutan yang kemudian diberikan kepada ketiga tersangka harus setimpal,” tegasnya.
Menurut Gahral, perkembangan perkara yang ada dinilai mengarah pada dugaan pembunuhan berencana. Ia meminta penyidik mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti sebelum menentukan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.
Massa juga meminta kepolisian membuka hasil pemeriksaan forensik dan visum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres AKBP Handres: Tuntutan Massa Akan Ditindaklanjuti
Menanggapi tuntutan tersebut, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan massa telah didengar dan akan menjadi perhatian kepolisian.
“Apa yang disampaikan oleh massa aksi hari ini saya sudah mendengar semuanya. Insya Allah, semua aspirasi masyarakat hari ini akan kami maksimalkan,” kata AKBP Handres di hadapan massa akai.
AKBP Handres juga menyampaikan perkembangan terbaru penyidikan. Ia mengatakan kepolisian telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut.
“Terkait dengan penanganan perkara yang sudah kami lakukan, hari ini kami sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya.
Menurut AKBP Handres, penyidik masih membuka kemungkinan memaksimalkan penerapan pasal berdasarkan hasil pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia menyebut penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun, sesuai konstruksi perkara dan unsur yang dinilai terpenuhi.
“Jadi pembunuhan disertai dengan tindak pidana lain. Dan kita sudah buktikan itu, kita sudah sita uang milik korban yang diambil oleh pelaku. Saya mohon, tolong percayakan kepada kami,” katanya.
Visum Tersangka Perempuan
Menjawab permintaan massa terkait pemeriksaan visum terhadap salah satu tersangka perempuan, Kapolres memastikan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
“Jadi terkait permintaan massa untuk visum kepada terduga pelaku perempuan ini, pasti akan kami lakukan,” pungkasnya.






