Madingkota.com – Desakan pemberhentian Kepala Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Idham Usia, oleh Anggota DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, menyusul aksi demonstrasi dan pemalangan Kantor Desa yang di lakukan masyarakat, kini mendapat sorotan keras.
Praktisi Hukum muda, Zulkarnain Yoisangadji, menilai persoalan pergantian Kepala Desa Wailoba harus dilihat secara proporsional. Menurutnya, harus ada pemisahan yang tegas antara aspirasi politik dan dasar hukum pemberhentian seorang Kepala Desa.
“Aksi demonstrasi, penolakan masyarakat hingga pemalangan Kantor Desa merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang patut didengar dan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah,” ujar Zulkarnain. Selasa, 11/08/2026.
Disisi lain, ia mengakui DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa.
Namun, kata dia, desakan oleh anggota DPRD dan aspirasi masyarakat tidak serta-merta dapat menjadi dasar tunggal untuk memberhentikan seorang Kepala Desa. Pemberhentian harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang jelas.
Lebih lanjut, Zulkarnain mengatakan, pemberhentian Kepala Desa harus didasarkan pada alasan hukum yang sah, fakta dan bukti yang objektif, kewenangan yang tepat, serta prosedur yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, merupakan kewenangan Bupati/Wali Kota”, jelasnya.
Karena itu, Bupati harus lebih melihat prinsip kehati hatian dalam UU Desa dan Permendagri sebelum menerbitkan keputusan pemberhentian ataupun pengangkatan Kepala Desa yang baru
“Bupati harus memastikan terpenuhinya alasan hukum, bukti, persyaratan administratif, dan seluruh prosedur yang berlaku, termasuk mekanisme yang melibatkan BPD”, katanya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap keputusan terkait pemerintahan Desa Wailoba memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Zulkarnain juga mengingatkan para pejabat publik, termasuk anggota DPRD, agar berhati-hati dalam melakukan manuver politik yang berkaitan dengan pergantian pejabat pemerintahan.
Ia menilai, setiap langkah politik harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mengabaikan mekanisme administrasi pemerintahan.
“Apabila seorang pejabat menggunakan pengaruh politiknya untuk mendorong pergantian pejabat tanpa melalui mekanisme yang sah atau demi kepentingan tertentu, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, serta dapat dinilai sebagai praktik yang mengarah pada kolusi dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, semua pihak harus mengedepankan mekanisme hukum, bukan tekanan politik”, tegasnya.
Ia berharap polemik yang berkembang terkait desakan pemberhentian Kepala Desa Wailoba dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku sehingga tidak berkembang menjadi konflik politik yang berkepanjangan.
“Persoalan Wailoba kini berada pada titik penting. Aspirasi masyarakat perlu didengar, fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan, namun setiap keputusan pemberhentian Kepala Desa harus tetap berpijak pada aturan dan prosedur hukum yang berlaku”, pungkasnya.






