Menu

Mode Gelap
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Pemdes CUP III Desa Bajo Resmi Bergulir, 34 Tim Siap Adu Taktik Rebut Gelar Juara

Kades

Desak Copot Kades Wailoba, Praktisi Hukum ingatkan DPRD Soal Dasar Pemberhentian

badge-check


					Foto : Penasehat Hukum, Zulkarnain Yoisangadji. (doc.istimewa) Perbesar

Foto : Penasehat Hukum, Zulkarnain Yoisangadji. (doc.istimewa)

Madingkota.com – Desakan pemberhentian Kepala Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula, Idham Usia, oleh Anggota DPRD Kepulauan Sula, Masmina Ali Umacina, menyusul aksi demonstrasi dan pemalangan Kantor Desa yang di lakukan masyarakat, kini mendapat sorotan keras.

Praktisi Hukum muda, Zulkarnain Yoisangadji, menilai persoalan pergantian Kepala Desa Wailoba harus dilihat secara proporsional. Menurutnya, harus ada pemisahan yang tegas antara aspirasi politik dan dasar hukum pemberhentian seorang Kepala Desa.

“Aksi demonstrasi, penolakan masyarakat hingga pemalangan Kantor Desa merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang patut didengar dan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah,” ujar Zulkarnain. Selasa, 11/08/2026.

Disisi lain, ia mengakui DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa.

Namun, kata dia, desakan oleh anggota DPRD dan aspirasi masyarakat tidak serta-merta dapat menjadi dasar tunggal untuk memberhentikan seorang Kepala Desa. Pemberhentian harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang jelas.

Lebih lanjut, Zulkarnain mengatakan, pemberhentian Kepala Desa harus didasarkan pada alasan hukum yang sah, fakta dan bukti yang objektif, kewenangan yang tepat, serta prosedur yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Merujuk pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa Kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, merupakan kewenangan Bupati/Wali Kota”, jelasnya.

Karena itu, Bupati harus lebih melihat prinsip kehati hatian dalam UU Desa dan Permendagri sebelum menerbitkan keputusan pemberhentian ataupun pengangkatan Kepala Desa yang baru

“Bupati harus memastikan terpenuhinya alasan hukum, bukti, persyaratan administratif, dan seluruh prosedur yang berlaku, termasuk mekanisme yang melibatkan BPD”, katanya.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar setiap keputusan terkait pemerintahan Desa Wailoba memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Zulkarnain juga mengingatkan para pejabat publik, termasuk anggota DPRD, agar berhati-hati dalam melakukan manuver politik yang berkaitan dengan pergantian pejabat pemerintahan.

Ia menilai, setiap langkah politik harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh mengabaikan mekanisme administrasi pemerintahan.

“Apabila seorang pejabat menggunakan pengaruh politiknya untuk mendorong pergantian pejabat tanpa melalui mekanisme yang sah atau demi kepentingan tertentu, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, serta dapat dinilai sebagai praktik yang mengarah pada kolusi dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu, semua pihak harus mengedepankan mekanisme hukum, bukan tekanan politik”, tegasnya.

Ia berharap polemik yang berkembang terkait desakan pemberhentian Kepala Desa Wailoba dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku sehingga tidak berkembang menjadi konflik politik yang berkepanjangan.

“Persoalan Wailoba kini berada pada titik penting. Aspirasi masyarakat perlu didengar, fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan, namun setiap keputusan pemberhentian Kepala Desa harus tetap berpijak pada aturan dan prosedur hukum yang berlaku”, pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan

11 September 2026 - 05:35 WIT

FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan

10 September 2026 - 12:39 WIT

Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis

10 September 2026 - 07:57 WIT

Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal

10 September 2026 - 04:39 WIT

Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

9 September 2026 - 11:10 WIT

Trending di Daerah