Madingkota.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Maluku Utara, R. Graal Taliawo, melakukan kunjungan kerja pengawasan di Kabupaten Kepulauan Sula. Dalam kunjungan tersebut, Graal tidak hanya memantau pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah, tetapi juga memberikan kuliah umum bertema Politik Gagasan dan Tantangan-Tantangannya; Refleksi atas Praktik di Kampus STAI Babussalam Sula, Provinsi Maluku Utara.
Kepada awak media, Graal menjelaskan bahwa dirinya saat ini bertugas di Komite II DPD RI yang membidangi pengawasan sektor pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi, meliputi pertambangan, infrastruktur, perikanan, perhubungan hingga pertanian.

“Sebagai anggota DPD RI dapil Maluku Utara, saya punya kewajiban memastikan kebijakan dan program pemerintah pusat yang berkaitan dengan kepentingan daerah berjalan dengan baik, transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Dalam agenda pengawasan tersebut, Graal secara khusus menyoroti persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula. Ia mengaku prihatin setelah melihat luas wilayah yang telah diberikan izin untuk aktivitas pertambangan.
“Ketika melihat data itu, saya sangat prihatin. Hampir sebagian besar wilayah Pulau Mangoli diberikan izin usaha pertambangan. Ini kebijakan yang ironis, karena di sana ada masyarakat yang hidup, bertani dan berkebun. Bagaimana nasib mereka jika wilayah kebun mereka masuk dalam area tambang?” tegasnya.
Menurut Graal, meskipun penerbitan IUP merupakan kewenangan gubernur, pengawasan pengelolaan pertambangan tetap berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang menjadi mitra kerja Komite II DPD RI.
“Karena pengelolaan pertambangan berada di bawah Kementerian ESDM, maka kami punya kewenangan melakukan pengawasan terhadap kebijakan pertambangan di Maluku Utara, termasuk di Kepulauan Sula,” katanya.
Ia juga menilai pengawasan aktivitas pertambangan di Maluku Utara masih sangat minim. Padahal, menurutnya, sektor pertambangan memiliki potensi besar merusak lingkungan jika tidak diawasi secara ketat.
“Tambang dengan pengawasan saja berpotensi merusak lingkungan, apalagi tanpa pengawasan yang serius,” ujarnya.
Graal mengaku berencana turun langsung ke Pulau Mangoli untuk melihat kondisi lapangan sekaligus mendengar aspirasi masyarakat terkait pro dan kontra aktivitas pertambangan.
“Saya ingin mendengar langsung pandangan masyarakat. Jika ada keberatan terhadap IUP, sampaikan dengan jelas persoalannya agar bisa menjadi bahan argumentasi saya kepada pemerintah,” katanya.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara, khususnya di Pulau Mangoli, agar menjalankan aktivitas pertambangan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
“Izin usaha pertambangan itu diberikan karena aktivitas ini berisiko dan tidak boleh dilakukan sembarangan. Karena itu perusahaan harus disiplin dan taat asas. Jika melanggar aturan atau merusak lingkungan, kami akan meminta Kementerian ESDM memberikan sanksi tegas,” tandasnya.
Selain persoalan pertambangan, Graal turut menyoroti masalah sertifikat hak kepemilikan masyarakat, baik rumah warga di kawasan pesisir maupun kebun dan rumah warga yang berada di kawasan hutan lindung.
Menurutnya, persoalan tersebut telah menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menegaskan akan terus mendorong agar negara hadir memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait hak kepemilikan mereka.
“Kami ingin negara tidak lagi menyulitkan masyarakat. Warga harus mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan mereka,” pungkasnya.










