Taliabu, Madingkota.com – Forum Komunikasi Putra Putri Taliabu (FKPPT) menyatakan kecewa terhadap kinerja sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu yang dinilai kurang disiplin dalam menghadiri agenda Rapat Paripurna penyampaian KUA-PPAS yang berlangsung di Gedung DPRD Pulau Taliabu, Rabu (9/9/2026).
Minimnya kehadiran anggota legislatif (Aleg) dalam agenda yang dinilai penting bagi arah kebijakan dan penganggaran daerah itu menuai sorotan dari sejumlah tokoh yang tergabung dalam FKPPT.
Dewan Penasehat FKPPT sekaligus praktisi hukum, Rizki Baco, bahkan mempertanyakan aspek keabsahan pelaksanaan rapat tersebut. Ia menilai, agenda paripurna DPRD yang berkaitan dengan kepentingan daerah semestinya dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan mengenai kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD.
“Bagaimana bisa paripurna itu terjadi, padahal hanya dihadiri oleh sembilan orang anggota DPRD. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap keputusan yang diambil dalam rapat paripurna DPRD harus memenuhi korum lebih dari setengah jumlah anggota,” ujar Rizki.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai hal sepele. Anggota DPRD, baik yang hadir maupun tidak hadir, dinilai harus memahami secara utuh tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat, termasuk kewajiban mengikuti agenda-agenda resmi lembaga legislatif.
“Ini bukan hanya persoalan ketidakhadiran anggota, tetapi harus dilihat dari sisi mekanisme hukum. Rapat paripurna memiliki ketentuan yang harus dipenuhi, terutama ketika berkaitan dengan pengambilan keputusan,” tegasnya.
Rizki berharap ke depan setiap agenda DPRD dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sehingga keputusan yang dihasilkan memiliki dasar hukum serta legitimasi yang jelas.
Hal senada juga turut disampaikan Ketua FKPPT, Rusman La Mike. Ia mengatakan, dalam sebuah rapat organisasi maupun lembaga resmi, kehadiran peserta menjadi salah satu faktor penting agar pembahasan dan pengambilan keputusan dapat berjalan efektif.
Menurut Rusman, rendahnya tingkat kehadiran anggota DPRD dalam agenda penting daerah dapat menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat.
“Mungkin secara politik, Anggota DPRD sengaja tidak mau datang untuk memprotes atau mau bertanya dengan apa yang sudah diputuskan. Atau kurang komunikasi, artinya hubungan kerjasama yang kurang baik antar kelompok membuat kordinasi kehadiran pertemuan jadi berantakan”, katanyaa.
Ia menilai, ketidakhadiran anggota DPRD dalam agenda penting juga dapat dipersepsikan masyarakat sebagai bentuk kurangnya keseriusan dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat.
Selain itu, kata Rusman, lemahnya sanksi terhadap anggota yang kerap tidak menghadiri rapat juga berpotensi menjadi persoalan tersendiri.
“Ini yang menjadi problem di mata masyarakat dan bisa melemahkan kepercayaan publik, karena rapat yang menyangkut kepentingan daerah justru terkesan diabaikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rusman bilang, FKPPT tidak ingin persoalan tersebut berhenti sebatas kritik di ruang publik. Pihaknya berencana membawa persoalan itu melalui jalur kelembagaan yang tersedia.
“Kami yang tergabung dalam Forum Komunikasi Putra Putri Taliabu akan melaporkan persoalan ini, baik secara etik maupun kepada partai politik terhadap oknum-oknum tersebut,” pungkasnya.






