Madingkota.com – Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lahkumham) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan bahwa anggapan setiap pemanggilan anggota DPRD oleh aparat penegak hukum harus terlebih dahulu mendapatkan izin Gubernur merupakan pernyataan yang perlu diluruskan.
Lahkumham PKB Kepulauan Sula menilai, persoalan tersebut harus dilihat berdasarkan konteks pemanggilan dan dasar hukum yang digunakan. Terlebih, apabila seorang anggota DPRD dipanggil dalam kapasitas pribadi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana.
Ketua Lahkumham PKB Kabupaten Kepulauan Sula, Bakrin Duwila, S.H., menegaskan bahwa status sebagai anggota DPRD tidak serta-merta membuat seseorang kebal terhadap proses hukum.
“Jangan sampai publik diberikan pemahaman seolah-olah anggota DPRD memiliki kekebalan hukum dan setiap pemanggilan polisi harus mendapatkan izin Gubernur. Itu harus dilihat dulu konteks dan dasar hukumnya,” tegas Bakrin, Sabtu 29/8/2026.
Menurutnya, terdapat perbedaan antara hak imunitas anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dewan dengan persoalan dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang dalam kapasitasnya sebagai pribadi.
“Kalau seseorang dipanggil karena dugaan tindak pidana yang dilakukan sebagai pribadi, maka statusnya sebagai anggota DPRD tidak dapat dijadikan tameng untuk menghambat proses hukum. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan melakukan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan hukum acara pidana,” ujarnya.
Jangan Gunakan Aturan Lama Secara Parsial
Bakrin juga mengingatkan agar pihak-pihak yang menyampaikan pernyataan hukum kepada publik tidak menggunakan ketentuan lama yang sudah mengalami perkembangan dalam peraturan perundang-undangan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa pemanggilan anggota DPRD secara mutlak harus mendapatkan izin Gubernur.
“Kalau merujuk pada ketentuan lama mengenai perlunya persetujuan tertulis untuk melakukan penyidikan terhadap anggota DPRD, kita harus melihat perkembangan peraturan perundang-undangannya. Jangan mengambil satu ketentuan secara parsial kemudian disampaikan seolah-olah masih berlaku mutlak sampai hari ini,” katanya.
Ia bahkan meminta pihak yang menyatakan pemanggilan anggota DPRD wajib mendapatkan izin Gubernur untuk menunjukkan dasar hukum yang secara spesifik masih berlaku.
“Kalau memang ada ketentuan yang secara spesifik masih berlaku terhadap tindakan tertentu, silakan tunjukkan pasal dan regulasinya. Tetapi kalau hanya mengatakan ‘pemanggilan DPRD harus izin Gubernur’ tanpa menjelaskan dasar hukum yang masih berlaku, tentu pernyataan itu perlu dikoreksi,” tegasnya.
Imunitas DPRD Bukan Tameng Hukum
Bakrin menekankan bahwa hak imunitas anggota DPRD memiliki batas dan tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan hukum.
“Imunitas itu bukan berarti anggota DPRD kebal terhadap hukum. Hak imunitas memiliki ruang lingkup dan batas. Ketika persoalannya menyangkut dugaan tindak pidana pribadi di luar pelaksanaan fungsi kedewanan, maka proses hukum tetap dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menganggap pemanggilan oleh aparat sebagai bentuk kriminalisasi.
“Dipanggil untuk klarifikasi juga jangan langsung dipersepsikan sebagai kriminalisasi. Sebaliknya, jangan pula ketidaksepakatan terhadap pemanggilan dijadikan alasan untuk mengatakan polisi tidak berwenang sebelum dasar hukumnya diperiksa secara objektif,” ujarnya.
Persoalan Hukum Jangan Dipolitisasi
Lebih jauh, Lahkumham PKB Kepulauan Sula meminta agar persoalan hukum yang melibatkan anggota DPRD tidak ditarik ke dalam kepentingan politik praktis.
Bakrin menegaskan, jika terdapat laporan masyarakat terhadap seorang anggota DPRD, maka prinsip kepastian hukum, due process of law, dan equality before the law harus menjadi pijakan utama.
“Siapa pun orangnya, apakah anggota DPRD, pejabat pemerintah, kader partai, atau masyarakat biasa, semuanya harus tunduk pada hukum. Jangan karena seseorang memiliki jabatan politik kemudian proses hukum dianggap tidak sah. Tetapi aparat juga harus menjalankan kewenangannya secara profesional dan sesuai prosedur,” katanya.
Ia juga meminta pihak-pihak yang mempersoalkan pemanggilan tersebut untuk tidak terburu-buru membangun opini bahwa aparat penegak hukum telah bertindak melawan hukum sebelum mengetahui secara utuh dasar pemanggilan.
“Kalau ada keberatan terhadap surat panggilan, silakan diuji secara hukum. Periksa siapa yang dipanggil, dalam kapasitas apa, dasar laporannya apa, dan ketentuan hukum apa yang digunakan penyidik. Bukan dengan membangun kesimpulan bahwa setiap pemanggilan anggota DPRD wajib melalui Gubernur,” tandasnya.
Bakrin juga mengutip salah satu contoh kasus yang termuat pada media ANTARA News tertanggal 10 Agustus 2020, Bahwa pada Putusan perkara Nomor 33/Pid.B/2020/PN Sml, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki menilai bahwa perbuatan Terdakwa Sony Hendra Ratissa, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, tidak dapat dilindungi oleh hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Pernyataan yang disampaikan Ratissa adalah.”Bupati Petrus Fatlolon berangkat bolak-balik Jakarta hasilnya nol”
Putusan hakim menggarisbawahi bahwa hak imunitas bukanlah kebebasan mutlak bagi anggota dewan untuk menyerang pribadi pejabat publik di luar konteks tugaskedewanan.
Dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 207 KUHP, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa umum, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (*).






