Madingkota.com – Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang menyeret mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila mulai menemukan titik kejelasan.
Hal itu terkuak setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menyatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan yang diajukan Rudi Duwila terkait pelaporan hasil pemeriksaan DD dan ADD Desa Pohea oleh Inspektorat Kepulauan Sula kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Ambon dalam perkara Nomor 5/G/TF/2026/PTUN.ABN. Pada Kamis 27 Agustus 2026.
Paska putusan tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, menegaskan pihaknya tetap yakin terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Dengan adanya putusan PTUN Ambon ini, kami berharap Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah kami laporkan,” kata Kamarudin, Jumat (28/8/2026).
Menurut Kamarudin, Inspektorat telah menjalankan tugas sesuai kewenangan, mulai dari melakukan pemeriksaan hingga menyampaikan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
“Kami dari Inspektorat sudah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan kami. Selanjutnya, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kamarudin juga berharap proses penyidikan dapat memberikan kepastian hukum mengenai dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Pohea.
“Kalau dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu kami berharap proses hukum dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya
Sebagai tambahan, dalam perkara tersebut, Rudi Duwila didampingi tim kuasa hukum Dr. Al Walid Muhammad, S.H., M.H., Li., Fadly Abd Rahman, S.H., M.H., dan Irfan Umanailo, S.H.
Sementara pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula diwakili Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.
Dengan putusan PTUN Ambon tersebut, tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan DD dan ADD Desa Pohea selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.






