Menu

Mode Gelap
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Pemdes CUP III Desa Bajo Resmi Bergulir, 34 Tim Siap Adu Taktik Rebut Gelar Juara

Kades

Kembali Kalah di PTUN Ambon, Nasip Rudi Duwila Ada di Meja Kejaksaan Sula

badge-check


					Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. (doc.istimewa) Perbesar

Foto : Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula. (doc.istimewa)

Madingkota.com – Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang menyeret mantan Kepala Desa Pohea, Rudi Duwila mulai menemukan titik kejelasan.

Hal itu terkuak setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon menyatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili gugatan yang diajukan Rudi Duwila terkait pelaporan hasil pemeriksaan DD dan ADD Desa Pohea oleh Inspektorat Kepulauan Sula kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim PTUN Ambon dalam perkara Nomor 5/G/TF/2026/PTUN.ABN. Pada Kamis 27 Agustus 2026.

Paska putusan tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula, Kamarudin Mahdi, menegaskan pihaknya tetap yakin terhadap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Dengan adanya putusan PTUN Ambon ini, kami berharap Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah kami laporkan,” kata Kamarudin, Jumat (28/8/2026).

Menurut Kamarudin, Inspektorat telah menjalankan tugas sesuai kewenangan, mulai dari melakukan pemeriksaan hingga menyampaikan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.

“Kami dari Inspektorat sudah menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan kami. Selanjutnya, kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Kamarudin juga berharap proses penyidikan dapat memberikan kepastian hukum mengenai dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Desa Pohea.

“Kalau dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu kami berharap proses hukum dapat dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya

Sebagai tambahan, dalam perkara tersebut, Rudi Duwila didampingi tim kuasa hukum Dr. Al Walid Muhammad, S.H., M.H., Li., Fadly Abd Rahman, S.H., M.H., dan Irfan Umanailo, S.H.

Sementara pihak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula diwakili Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Dengan putusan PTUN Ambon tersebut, tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan DD dan ADD Desa Pohea selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan

11 September 2026 - 05:35 WIT

FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan

10 September 2026 - 12:39 WIT

Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis

10 September 2026 - 07:57 WIT

Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal

10 September 2026 - 04:39 WIT

Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

9 September 2026 - 11:10 WIT

Trending di Daerah