Menu

Mode Gelap
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Pemdes CUP III Desa Bajo Resmi Bergulir, 34 Tim Siap Adu Taktik Rebut Gelar Juara

Headline

Polisi Bongkar Motif Pembunuhan di Sula, Tiga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

badge-check


					Foto : Tiga Pelaku pembunuhan (doc.Humas Polres Sula) Perbesar

Foto : Tiga Pelaku pembunuhan (doc.Humas Polres Sula)

Madingkota.com – Terduga Pelaku pembunuhan terhadap seorang pria berinisial RU (53) warga desa Kawata, Kecamatan Mangoli Utara Timur,  yang jasadnya ditemukan di semak-semak ruas jalan desa waihama, Kecamatan Sanana pada, Minggu 16/8/2026 lalu akhirnya terungkap.

Melalui press release (siaran pers), Jumat 21/8/2026. Polres Kepulauan Sula mengungkap kematian Riswan diduga karena mengalami penganiayaan, kemudian para pelaku memindahkan jasad korban dan lokasi  kejadian dan sengaja direkayasa agar kematiannya seolah-olah akibat kecelakaan.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing AT (25), RH (27), dan FAR (18). Ketiganya telah diamankan dan menjalani proses hukum.

Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengembangan informasi masyarakat dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum meninggal.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik berhasil mengungkap bahwa korban sebelumnya bersama sejumlah orang mengonsumsi minuman keras”, ujar Handres.

Pesta Miras Berujung Maut

Berdasarkan hasil penyelidikan, rangkaian kejadian bermula pada Minggu (16/8/2026). Sekitar pukul 01.00 WIT korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di rumah RH (27) untuk mengonsumsi minuman keras.

Kemudian, sekitar pukul 02.15 WIT, mereka menuju ke lokasi acara di Desa Waihama untuk berjoget. Setelah acara selesai, rombongan kembali ke rumah RH (27) dan kembali mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah orang lainnya.

Sekitar pukul 06.30 WIT, sebagian orang mulai meninggalkan rumah. Saat itu korban  bersama AT, RH, FAR, dan seorang rekannya masi berada dirumah tersebut.

Sekitar pukul 07.00 WIT, terjadi perselisihan di dalam rumah. AT dan FAR disebut marah setelah memergoki korban bersama RH di dalam kamar.

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban. Korban dipukul dan ditendang hingga akhirnya meninggal dunia.

Rekayasa Kejadian

Setelah korban diketahui telah meninggal. Bukannya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, tapi para pelaku malah berupaya memindahkan jasad korban untuk menghilangkan jejak dan membuat seolah-seolah korban meninggal karena kecelakaan.

Sekitar pukul 07.30 WIT, FAR kemudian meninggalkan rumah untuk mengantar seorang rekannya ke Desa Fatce. Sementara AT dan RH mengatur cara memindahkan korban.

AT kemudian menyarankan menggunakan mobil rental. Dalam proses tersebut, uang milik korban sebesar Rp3 juta turut diambil. Sebagian uang digunakan untuk membayar biaya sewa kendaraan, sedangkan sisanya disetorkan ke rekening RH melalui BRI Link.

AT dan RH kemudian kembali menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih. Bersama FAR, mereka mengangkat tubuh korban dari kamar dan memasukkannya ke dalam mobil. Korban kemudian dibawa ke belakang SD Inpres 2 Waihama.

Setelah membawa korban ke tempat sepi di belakang SD Waihama, RH kemudian menelfon FAR untuk membawa motor milik korban ke lokasi tersebut.

Sebelum FAR tiba di lokasi, AT dan RH terlebih dulu menjauh dari area tersebut untuk menghindari perhatian warga, Setelah motor korban tiba, FAR meletakkan motor tersebut diatas tubuh korban dan membuat seakan-akan korban meninggal karena kecelakaan.

Setelah itu, AT dan RH kembali menjemput FAR menggunakan mobil Toyota Avanza dan membawanya menuju Desa Fatce.

AT dan RH kemudian menuju aliran kali di Desa Fogi untuk mencuci mobil. Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk menghilangkan bercak darah korban yang terdapat pada bagian tempat duduk tengah kendaraan.

Polisi Bongkar Identitas Pelaku

Pengungkapan kasus menemukan titik terang setelah penyidik kembali melakukan olah TKP pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIT. Polisi juga mendatangi lokasi pesta dan menggali informasi dari masyarakat.

Dari keterangan warga, penyidik memperoleh nama-nama orang yang diketahui mengonsumsi minuman keras bersama korban sebelum kejadian.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan mengidentifiaksi sejumlah saksi serta orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Penyidik selanjutnya menjemput FAR di Desa Fatce. Dalam pemeriksaan, FAR mengakui keterlibatannya dalam penganiayaan terhadap korban setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras bersama korban dan tersangka lainnya.

Polisi kemudian menjemput AT di Desa Baleha. Awalnya AT membantah keterlibatannya. Namun setelah dikonfrontasi dengan keterangan FAR, AT akhirnya mengakui perbuatannya serta keterlibatannya dalam memindahkan jasad korban ke belakang SD Inpres Desa Waihama.

Sementara itu, RH akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga setelah Polisi menghubungi bahwa yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus tersebut

Dalam pemeriksaan tersebut, RH juga mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi dan mengajukan permintaan surat keterangan tertulis secara resmi dari pihak dokter terhadap korban.

Tiga Tersangka Ditahan

Polisi kini menetapkan AT (25), RH (27), dan FAR (18) sebagai tersangka. Ketiganya telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan polisi. Di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat 125 warna putih lis biru, pakaian milik tersangka dan korban, serta uang tunai Rp2,7 juta.

Polres Kepulauan Sula masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Riswan Umasugi meninggal dunia.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 459 ayat (3) serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan

11 September 2026 - 05:35 WIT

FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan

10 September 2026 - 12:39 WIT

Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis

10 September 2026 - 07:57 WIT

Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal

10 September 2026 - 04:39 WIT

Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

9 September 2026 - 11:10 WIT

Trending di Daerah