Madingkota.com – Dana Program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga Agustus 2026 belum berjalan.
Manager PT PLN (Persero) ULP Sanana, Hein Jovi Ferdinandus, mengatakan program CSR tetap menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan, khususnya dalam mendukung kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat.
Namun, untuk tahun 2026 ini tidak ada , karena penyalurannya harus diawali dengan pengajuan proposal dari kelompok atau pihak masyarakat.
“Untuk tahun ini belum ada. Dana CSR itu ada kalau ada pengajuan proposal dari kelompok masyarakat ke PT PLN Unit Pelayanan Sanana,” ujar Jovi saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, proposal yang masuk ke PLN ULP Sanana tidak serta-merta langsung mendapat persetujuan. Proposal tersebut akan diteruskan secara berjenjang ke PLN UP3 Ternate dan selanjutnya ke Kantor PLN pusat untuk mendapatkan keputusan.
“Kalau ada proposal dari kelompok masyarakat yang masuk, kita akan teruskan ke PLN Ternate. Selanjutnya dari PLN Ternate akan diteruskan ke pusat, karena persetujuannya ada di pusat,” jelasnya.
Jovi menegaskan, pengajuan proposal bukan berarti bantuan CSR otomatis akan diterima. PLN akan melihat terlebih dahulu manfaat dan keberlanjutan program yang diusulkan.
“Dana CSR itu akan turun kalau ada program yang dinilai PLN berguna untuk masyarakat. Programnya juga harus berkelanjutan dan memiliki penanggung jawab,” tegasnya.
Ia menyebutkan, peluang pengajuan terbuka bagi berbagai kelompok masyarakat, mulai dari kelompok tani, nelayan, usaha mikro, maupun kelompok lainnya yang memenuhi persyaratan.
“Mau kelompok tani, nelayan, atau yang lain juga bisa. Hanya saja, persyaratan lewat proposal memang ketat. Proposal harus lengkap. Makin lengkap proposal, makin kuat untuk disetujui,” pungkasnya.
Terkait besaran dana CSR yang dapat diterima masyarakat, Jovi mengatakan nilainya belum bisa dipastikan. Besaran bantuan bergantung pada usulan dalam proposal yang dinyatakan lolos verifikasi dan kemudian disetujui.
“Jadi untuk besaran dana itu sesuai dengan usulan yang disetujui. Contoh, ada usulan dana CSR yang disetujui senilai Rp100 juta, berarti besarannya Rp100 juta. Kalau tahun ini tidak ada, alias nol rupiah,” ungkapnya.
Perlu diketahui, CSR sendiri merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan perusahaan.
Program tersebut dapat diarahkan untuk membantu masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan, termasuk dalam bidang pemberdayaan ekonomi, sosial, pendidikan, maupun lingkungan.
Kewajiban perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dengan pelaksanaan yang memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Kemudian dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Dengan demikian, masyarakat Kepulauan Sula yang ingin memperoleh dukungan melalui program CSR PLN perlu menyiapkan proposal secara lengkap, dengan program yang jelas, bermanfaat, berkelanjutan, serta memiliki penanggung jawab yang dapat dipertanggungjawabkan.






