Madingkota.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai mengusulkan pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-81.
Dari total 141 orang, sebanyak 101 orang yang diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana, sedangkan 40 orang lainnya belum diusulkan.
Kepala Lapas Kelas II B Sanana, David Lekatompessy, mengatakan pengusulan remisi dilakukan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Termasuk kejelasan status warga binaan dimata hukum.
“Isi penghuni Lapas Kelas II B Sanana sampai dengan hari ini berjumlah 141 orang. Yang diusulkan untuk mendapat remisi 101 orang. Jadi, 40 orang yang belum diusulkan itu karna masih berstatus tahanan bukan narapidana (Napi)”, kata David saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (14/8/2026).
Menurutnya, selain sudah berstatus sebagai narapidana (Napi), masa menjalani hukuman juga menjadi syarat utama dalam pengajuan remisi. WBP yang telah menjalani masa pidana selama enam bulan tanpa terputus dinilai telah memenuhi salah satu ketentuan untuk memperoleh hak tersebut.
“Jadi, syarat usul remisi mutlak ini dia sudah menjalani masa pidana di dalam selama enam bulan dengan tidak terputus. Berarti mereka punya hak untuk mendapatkan remisi,” jelasnya.
Selain itu, kata david, perilaku warga binaan selama berada di Lapas turut menjadi penilaian. WBP yang diusulkan harus menunjukkan sikap baik serta tidak tercatat melakukan pelanggaran yang masuk dalam Register F.
“Selain itu, mereka juga berkelakuan yang baik dan tidak berada di dalam Register F. Register F itu maksudnya kalau dia membuat masalah di dalam, misalnya cekcok sesama teman atau mungkin punya rencana mau melarikan diri,” ujarnya.
David memastikan 101 WBP yang diajukan telah memenuhi persyaratan administrasi. Meski demikian, pengusulan tersebut belum menjadi keputusan final bahwa seluruhnya akan memperoleh remisi.
“Jadi, dari 101 orang WBP yang diusulkan itu sudah memenuhi syarat administrasi. Yang diusulkan 101 orang hingga saat ini belum ada putusannya untuk mendapatkan remisi. Saat ini kita baru usulkan,” tegasnya.






