Menu

Mode Gelap
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Pemdes CUP III Desa Bajo Resmi Bergulir, 34 Tim Siap Adu Taktik Rebut Gelar Juara

Daerah

40 Orang Tak Masuk Daftar Usulan Remisi HUT RI, Ini Penjelasan Kalapas Sanana

badge-check


					Foto : Kalapas Kelas II B Sanana, David Lekatompessy (dok.istimewa) Perbesar

Foto : Kalapas Kelas II B Sanana, David Lekatompessy (dok.istimewa)

Madingkota.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, mulai mengusulkan pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-81.

Dari total 141 orang, sebanyak 101 orang yang diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana, sedangkan 40 orang lainnya belum diusulkan.

Kepala Lapas Kelas II B Sanana, David Lekatompessy, mengatakan pengusulan remisi dilakukan berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Termasuk kejelasan status warga binaan dimata hukum.

“Isi penghuni Lapas Kelas II B Sanana sampai dengan hari ini berjumlah 141 orang. Yang diusulkan untuk mendapat remisi 101 orang. Jadi, 40 orang yang belum diusulkan itu karna masih berstatus tahanan bukan narapidana (Napi)”, kata David saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (14/8/2026).

Menurutnya, selain sudah berstatus sebagai narapidana (Napi), masa menjalani hukuman juga menjadi syarat utama dalam pengajuan remisi. WBP yang telah menjalani masa pidana selama enam bulan tanpa terputus dinilai telah memenuhi salah satu ketentuan untuk memperoleh hak tersebut.

“Jadi, syarat usul remisi mutlak ini dia sudah menjalani masa pidana di dalam selama enam bulan dengan tidak terputus. Berarti mereka punya hak untuk mendapatkan remisi,” jelasnya.

Selain itu, kata david, perilaku warga binaan selama berada di Lapas turut menjadi penilaian. WBP yang diusulkan harus menunjukkan sikap baik serta tidak tercatat melakukan pelanggaran yang masuk dalam Register F.

“Selain itu, mereka juga berkelakuan yang baik dan tidak berada di dalam Register F. Register F itu maksudnya kalau dia membuat masalah di dalam, misalnya cekcok sesama teman atau mungkin punya rencana mau melarikan diri,” ujarnya.

David memastikan 101 WBP yang diajukan telah memenuhi persyaratan administrasi. Meski demikian, pengusulan tersebut belum menjadi keputusan final bahwa seluruhnya akan memperoleh remisi.

“Jadi, dari 101 orang WBP yang diusulkan itu sudah memenuhi syarat administrasi. Yang diusulkan 101 orang hingga saat ini belum ada putusannya untuk mendapatkan remisi. Saat ini kita baru usulkan,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan

11 September 2026 - 05:35 WIT

FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan

10 September 2026 - 12:39 WIT

Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis

10 September 2026 - 07:57 WIT

Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal

10 September 2026 - 04:39 WIT

Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

9 September 2026 - 11:10 WIT

Trending di Daerah