Menu

Mode Gelap
Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Pemdes CUP III Desa Bajo Resmi Bergulir, 34 Tim Siap Adu Taktik Rebut Gelar Juara

Headline

Sat Polairud Polres Sula Gagalkan Penyelundupan 48 Botol Cap Tikus di KM Permata Obi

badge-check


					Dokumentasi Sat Polairud Sula mengamankan 48 botol miras tradisional jenis Cap di atas KM Permata Obi Perbesar

Dokumentasi Sat Polairud Sula mengamankan 48 botol miras tradisional jenis Cap di atas KM Permata Obi

Madingkota.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Sula kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras (miras) tradisional jenis Cap Tikus yang di selundup melalui jalur laut.

Sebanyak 48 botol miras tradisional jenis Cap Tikus berhasil diamankan dalam razia di atas KM Permata Obi saat kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Laut Regional III Sanana, Selasa (28/7/2026).

Razia dipimpin langsung oleh KBO Sat Polairud Polres Kepulauan Sula, IPTU Faisal Pora, S.IP., berdasarkan Surat Perintah Kasat Polairud tentang pelaksanaan patroli dan razia minuman keras. Kegiatan ini merupakan langkah pencegahan masuknya miras ilegal melalui jalur laut ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sula.

Saat melakukan pemeriksaan di dek penumpang, petugas menemukan 48 botol Cap Tikus yang disembunyikan dalam dua karton bekas air mineral dan dibungkus menggunakan karung nilon berwarna putih.

Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses pendataan dan penyelidikan lebih lanjut. Polisi kini tengah menelusuri pemilik serta tujuan pengiriman minuman keras tersebut.

Selain menyita barang bukti, personel Sat Polairud juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang serta melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Kapolres Kepulauan Sula melalui Kasat Polairud AKP M. Reza Iskandar, S.I.Kom., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Kepulauan Sula, khususnya melalui jalur pelabuhan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di wilayah Kepulauan Sula. Pengawasan akan terus diperketat demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas AKP M. Reza Iskandar.

Polres Kepulauan Sula juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun tindak pidana lainnya.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Kepulauan Sula agar tetap aman, tertib, dan kondusif.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah di Bobong, Bupati Fifian: Persaudaraan Sula-Taliabu Tidak Bisa Dipisahkan

11 September 2026 - 05:35 WIT

FKPPT Bakal Melaporkan 11 Oknum Anggota DPRD Taliabu dan Paripurna Yang Tidak Korum Namun Dipaksakan

10 September 2026 - 12:39 WIT

Tidak Semua Temuan Kerugian Negara Berujung Pidana, SP3 Dana Pengawasan Inspektorat Sula Sudah Tepat Secara Yuridis

10 September 2026 - 07:57 WIT

Terima Kunjungan DWP Sula, Galeri Mini Taliabu Perkenalkan Karya Anyaman Berbahan Lokal

10 September 2026 - 04:39 WIT

Lom Poa Do Hoi dan Lapis Sanana Resmi Ditetapkan Kemenbud RI Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

9 September 2026 - 11:10 WIT

Trending di Daerah