Madingkota.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, mengusulkan pemberian Remisi Umum Tahun 2026 kepada 101 warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan usulan remisi dilakukan melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku Utara yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Sanana dan dipimpin oleh Ketua Tim TPP, Yusuf Gimalaha. Rabu, 29/07/2026.

Sidang tersebut juga dihadiri Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, Kepala Subseksi Registrasi beserta jajaran, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan, serta jajaran Kanwil Ditjenpas Maluku Utara.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Yunus Maraden, menegaskan bahwa setiap usulan remisi dalam sidang TPP harus melalui pembahasan yang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ia meminta seluruh anggota TPP untuk mengutamakan prinsip objektivitas, akuntabilitas, dan transparansi agar hak warga binaan diberikan secara tepat kepada mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
“Setiap usulan dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan hasil pembinaan, perilaku warga binaan, serta kelengkapan administrasi sebagai dasar pemberian rekomendasi,” ujar Yunus Maraden.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sanana, David Lekatompessy, mengatakan pelaksanaan sidang TPP bersama Kantor Wilayah secara virtual menjadi bentuk kerja sama dalam memastikan seluruh proses pengusulan hak warga binaan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan hasil pembinaan dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan. Karena itu, setiap usulan harus melalui pembahasan yang objektif, akuntabel, dan profesional.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan berdasarkan hasil pembinaan dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, setiap usulan harus melalui pembahasan yang objektif, akuntabel, dan profesional agar hak warga binaan dapat diberikan secara tepat sesuai ketentuan,” kata David.
Melalui pelaksanaan sidang tersebut, Lapas Kelas IIB Sanana menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional serta memastikan setiap hak warga binaan dipenuhi berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.









