Madingkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, terus mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid An’nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, yang selama 10 tahun terakhir menjadi tanda tanya publik.
Dalam tahapan penyidikan, Kejari menghadirkan tim ahli konstruksi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik bangunan guna mengumpulkan alat bukti tambahan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus memperoleh penilaian teknis yang akan menjadi dasar dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga proses persidangan nantinya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Sula, Fauzan Ikbal, menjelaskan bahwa pemeriksaan lapangan merupakan bagian penting dalam proses penyidikan karena ahli harus melihat secara langsung kondisi bangunan sebelum memberikan analisis teknis.
“Agendanya kami membawa ahli untuk melihat secara langsung kondisi fisik bangunan dan apa yang terjadi di lapangan. Hasil pengamatan ahli nantinya akan dituangkan dalam keterangan ahli di BAP maupun disampaikan saat persidangan,” ujar Fauzan saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Menurutnya, pemeriksaan lapangan menjadi syarat penting agar ahli dapat memberikan penilaian yang objektif berdasarkan fakta di lokasi.
“Jadi, ahli harus melihat langsung, kondisinya seperti apa, kejadiannya seperti apa. Setelah itu baru bisa lanjut ke tahap selanjutnya,” katanya.
Lebih lanjut, Fauzan mengungkapkan, tim ahli yang dilibatkan berjumlah dua orang dan berasal dari Politeknik Negeri Ambon. Selama pemeriksaan, pihak Kejari turut mendampingi untuk menunjukkan seluruh lokasi yang menjadi objek pemeriksaan.
“Yang datang itu dua orang ahli, kami juga mendampingi untuk menunjukkan lokasi yang ada di sana,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim ahli meliaht seluruh bagian bangunan guna menilai kondisi fisik secara menyeluruh. Meski demikian, Kejari belum dapat mengungkapkan hasil pemeriksaan karena masih bersifat teknis dan menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Bangunan diperiksa secara keseluruhan sesuai kondisi yang ada di lapangan. Untuk hasilnya kami belum bisa sampaikan karena itu bersifat teknis,” tambahnya.
Terkait perkembangan perkara, Fauzan menegaskan penyidik masih fokus melengkapi seluruh alat bukti. Setelah dinilai cukup, Kejari akan menggelar ekspose perkara untuk menentukan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Tahapan selanjutnya kita masi mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu, ketika alat bukti yang telah kita kumpulkan itu sudah dirasa cukup, kita akan melakukan ekspos untuk meminta pertanggungjawaban pidana, siapa yang harus bertanggung jawab” pungkasnya.
Kejari Kepulauan Sula memastikan proses penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid An’nur Desa Pohea terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga seluruh rangkaian penyidikan dinyatakan tuntas.









