Menu ✖

Mode Gelap
KONI Sula Gelar Jalan Sehat dan Cek Kesehatan Gratis di Falabisahaya Disnakertrans Pulau Taliabu Genjot Manfaat BPJS Jamsostek untuk Pekerja Rentan Tim Paduan Suara Mars PKK Taliabu Tampil Maksimal di HKG ke-54 Malut Bantuan Logistik Karhutla dan Personel Tambahan Dikerahkan di Desa Salati, Nggele dan Lede Bantuan Logistik Karhutla dan Personel Tambahan Dikerahkan di Desa Salati, Nggele dan Lede

Headline

Tudingan Dana Rp1,5 M Menyeret Nama Bupati FAM, Armin Soamole; Jangan Bangun Opini Sesat

badge-check


					Armin Soamole, SH Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Sula. Foto : Ist Perbesar

Armin Soamole, SH Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Sula. Foto : Ist

Madingkota.com – Kuasa hukum Bupati Kepulauan Sula, Hj. Fifian Adeningsih Mus, Armin Soamole, angkat bicara terkait beredarnya informasi dugaan korupsi aliran dana sebesar Rp1,5 miliar dalam proyek peningkatan Jalan Sentra Perkebunan Saniahaya–Modapuhi Tahun Anggaran 2023.

Armin menegaskan, informasi yang mengaitkan kliennya dengan dugaan penggunaan dana proyek untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran sewa rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Kepada sejumlah awak media, (17/10/2026), Armin menyampaikan, bahwa penyebutan nama seseorang dalam keterangan pihak lain tidak serta-merta membuktikan keterlibatan orang tersebut dalam suatu tindak pidana.

Menurutnya, pemberitaan mengenai perkara hukum harus disampaikan secara akurat, berimbang, dan berdasarkan hasil verifikasi. Dugaan yang belum terbukti, Armin bilang, tidak seharusnya disampaikan seolah-olah merupakan fakta yang telah dipastikan kebenarannya.

“Dalam perkara hukum, setiap tuduhan harus didukung bukti yang dapat di pertanggungjawabkan, Tidak tepat apabila nama seseorang langsung dikaitkan dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi atau keterangan yang belum diuji secara menyeluruh”, Tegas Armin.

Lebih lanjut, Armin menjelaskan, dalam pandangan hukum, hubungan antara suatu transaksi keuangan dan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui alat bukti yang relevan. Karena itu, dugaan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar sewa rumah Bupati, tidak seharusnya disampaikan sebagai fakta, karena belum didukung bukti yang dapat diverifikasi.

Pihaknya, kata dia, juga meminta agar setiap informasi mengenai keterlibatan kliennya harus didasarkan pada bukti konkret, bukan semata-mata pada hubungan kedekatan dengan seseorang yang disebut dalam perkara.

“Mengenai pemberitaan tentang dugaan pertemuan di Manado pada September 2023, yang disebut melibatkan sejumlah orang dan berkaitan dengan permintaan cek atas pencairan dana proyek, pihak kuasa hukum menilai bahwa fakta mengenai pertemuan tersebut harus diperiksa secara utuh”, tagasnya.

ia pun menekankan bahwa pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah serta membedakan antara kepentingan mengungkap perkara dan penetapan kesimpulan mengenai kesalahan seseorang.

“Sebagai kuasa hukum, saya berharap, penyampaian informasi harus memperhatikan akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan hak jawab pihak yang diberitakan”

“Kemudian setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti, setiap pihak berhak memberikan klarifikasi, dan setiap proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan serta melindungi setiap orang dari tuduhan yang belum terbukti”, sambungnya, mengakhiri. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KONI Sula Gelar Jalan Sehat dan Cek Kesehatan Gratis di Falabisahaya

25 Oktober 2026 - 04:19 WIT

Disnakertrans Pulau Taliabu Genjot Manfaat BPJS Jamsostek untuk Pekerja Rentan

23 Oktober 2026 - 17:52 WIT

Tim Paduan Suara Mars PKK Taliabu Tampil Maksimal di HKG ke-54 Malut

23 Oktober 2026 - 07:35 WIT

Belum Serahkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan, Warga Pancoran Meradang

21 Oktober 2026 - 19:57 WIT

Kepsek Bungkam, Proyek Rehabilitasi SMK Negeri 1 Kepulauan Sula Disorot!

21 Oktober 2026 - 13:41 WIT

Trending di Daerah