Menu ✖

Mode Gelap
KONI Sula Gelar Jalan Sehat dan Cek Kesehatan Gratis di Falabisahaya Disnakertrans Pulau Taliabu Genjot Manfaat BPJS Jamsostek untuk Pekerja Rentan Tim Paduan Suara Mars PKK Taliabu Tampil Maksimal di HKG ke-54 Malut Bantuan Logistik Karhutla dan Personel Tambahan Dikerahkan di Desa Salati, Nggele dan Lede Bantuan Logistik Karhutla dan Personel Tambahan Dikerahkan di Desa Salati, Nggele dan Lede

Uncategorized

badge-check

Foto:Dinas Nakertrans Pulau Taliabu melakukan sosialisasi di Ruang Aula Kantor camat, (Doc/ist)

Taliabu, madingkota.com – Sebanyak 4.120 pekerja rentan di Kabupaten Pulau Taliabu telah berhasil didata Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Kepala Disnakertrans Pulau Taliabu, Harjadin Maundu, mengatakan ribuan warga tersebut telah didata, salah satunya pegawai Non-ASN di lingkup Pemkab Pulau Taliabu. Selain itu, ada warga di tiga kecamatan terdampak bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terutama pemilik tanaman cengkeh, kakao, pala, jambu mente, kelapa, dan jenis tanaman lainnya.

“Ini yang akan dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk warga rentan di Taliabu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, syarat penerima BPJS Ketenagakerjaan dilihat berdasarkan data kependudukan di setiap desa. Jika jumlah penduduk desa besar, maka kuota pekerja rentannya juga besar.

“Kalau desa kecil, pekerja rentannya juga kecil. Jadi Disnaker menggunakan persentase data penduduk per desa,” jelasnya.

Dari delapan kecamatan, tersisa Kecamatan Taliabu Barat Laut yang masih dalam tahap perencanaan pendataan. Sebelumnya sudah dijadwalkan, namun terkendala bencana Karhutla sehingga seluruh kegiatan ditunda sementara.

“Jika pendataan ini rampung, maka akan diterbitkan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Untuk tiga kecamatan terdampak Karhutla, akan diberikan kuota tambahan. Dengan harapan, para petani yang kehilangan penghasilan bisa dimasukkan dalam kategori pekerja rentan.
Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/SJ tanggal 23 September 2021 tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah, Peraturan Bupati Pulau Taliabu Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 23 Desember 2025, serta Surat Edaran Bupati Pulau Taliabu Nomor 560/73/BUP tanggal 5 Mei 2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Menurut Harjadin, kegiatan ini untuk memastikan ketersediaan data pekerja rentan yang valid dan tepat sasaran di 71 desa se-Kabupaten Pulau Taliabu. Oleh karena itu, perlu dilakukan updating dan verifikasi data untuk lampiran tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Tahun 2026.

“saya meminta seluruh kepala desa melakukan updating dan verifikasi data, mulai dari petani, nelayan, buruh, pekerja harian lepas,” jelasnya.

Verifikasi juga dilakukan untuk pekerja penerima upah seperti ASN, aparat desa, BPD, tenaga kerja tambang, pekerja SPPG MBG, pekerja jasa konstruksi, warga pindah domisili, serta pekerja rentan yang telah meninggal dunia.

“Data tersebut harus memastikan usia yang diusulkan belum melewati 65 tahun dan jumlahnya disesuaikan dengan persentase data Adminduk desa,” katanya.

Data tersebut diminta disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulau Taliabu paling lambat Senin, 26 Oktober 2026. (Alm)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bantuan Logistik Karhutla dan Personel Tambahan Dikerahkan di Desa Salati, Nggele dan Lede

22 Oktober 2026 - 14:08 WIT

Bantuan Logistik Karhutla dan Personel Tambahan Dikerahkan di Desa Salati, Nggele dan Lede

22 Oktober 2026 - 14:03 WIT

Tim Damkar dan Satpol-PP Padamkan Kebakaran TPA di Desa Kilong

10 Oktober 2026 - 07:49 WIT

Tim Damkar dan Satpol-PP Padamkan Kebakaran TPA di Desa Kilong

10 Oktober 2026 - 07:45 WIT

Target Pemerataan Akses Pendidikan, Disdik Sula Sosialisasi SPMB

21 April 2026 - 06:39 WIT

Trending di Uncategorized