Madingkota.com – Upaya memperkuat perlindungan dan penegakan hukum bidang Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula terus dilakukan.
Langkah tersebut ditandai dengan kunjungan tim Kementerian Hukum Wilayah Maluku Utara ke Polres Kepulauan Sula, Kamis (17/9/2026).
Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi untuk melihat secara langsung potensi, perkembangan, sekaligus kendala dalam perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah.
Kegiatan tersebut dihadiri KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPDA Djunaidin Usia, bersama tim Kementerian Hukum yang dipimpin Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea.
Dalam kunjungan itu, tim Kementerian Hukum melakukan pemantauan dan koordinasi terkait berbagai persoalan yang berhubungan dengan Kekayaan Intelektual. Diantaranya, hak cipta, merek, label produk, hingga karya yang berkaitan dengan penyiaran.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Zulfikar Gailea, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas untuk mengetahui kondisi perlindungan Kekayaan Intelektual secara langsung di daerah.
Menurutnya, koordinasi tersebut juga dilakukan untuk mengidentifikasi laporan maupun berbagai kendala yang berpotensi muncul dalam persoalan Kekayaan Intelektual di Kepulauan Sula.
Sementara itu, KBO Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPDA Djunaidin Usia mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir pihaknya menerima satu pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak cipta.
Pengaduan tersebut, menyangkut penggunaan dan pengeditan sebuah foto yang sebelumnya dipublikasikan seorang fotografer melalui media sosial.
“Dalam proses penanganannya, penyidik pembantu telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Namun, saat pendalaman perkara berlangsung, pelapor tidak lagi memberikan respons ketika dihubungi penyidik melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp”, ujar IPDA Djunaidi.
Hal tersebut membuat penyidik kesulitan memperoleh keterangan tambahan, termasuk informasi mengenai saksi-saksi yang diperlukan untuk melengkapi proses pendalaman laporan.
Sementara untuk persoalan hak cipta musik, IPDA Djunaidi bilang, Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula hingga kini belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Untuk laporan terkait hak cipta musik, sampai dengan saat ini belum pernah masuk kepada kami di Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula,” jelasnya.
Koordinasi antara Polres Kepulauan Sula dan Kementerian Hukum Wilayah Maluku Utara ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman aparat maupun masyarakat mengenai pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual.
Selain itu, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara aparat penegak hukum dan Kementerian Hukum agar persoalan Kekayaan Intelektual di daerah dapat ditangani secara lebih terarah sesuai ketentuan yang berlaku. (Red.alm)






