Madingkota.com – Target untuk meningkatkan fungsi pengawasan dan tertib administrasi tingkat desa terus di lakukan pemerintah Kecamatan Sulabesi timur.
Hal tersebut ditandai dengan kegiatan Pembinaan Teknis Administrasi serta Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Sulabesi Timur, Sabtu (26/9/2026).
Merujuk pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016, Bahwa keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bukan sekadar hiasan atau pelengkap struktur birokrasi di tingkat desa.
Pelaksana tugas (PLt) Camat Sulabesi Timur, Samsudin Koroy, mengatakan, bahwa tanggung jawab Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah mengawasi jalannya sistem pemerintahan di tingkat desa. Baik itu penggunaan anggaran maupun administrasi desa.
Menurutnya, dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di tingkat desa, BPD harus terlebih dulu memahami tiga fungsi utama yang menjadi dasar pijakan untuk melakukan kerja-kerja BPD. Yakni, Fungsi Aspirasi, Fungsi Legislasi, dan fungsi pengawasan.
“BPD bukan “tukang stempel” kepala desa. setiap rancangan Peraturan Desa (Perdes), yang menyangkut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), wajib dibahas secara tegas demi kepentingan masyarakat”, ujarnya.
Lebih lanjut, Samsudin bilang, BPD adalah jembatan penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat. Jika warga mulai resah terhadap kualitas pelayanan publik, hingga persoalan ADD dan DD, BPD barus berada di garda terdepan sebagai inisiator penyelesaian.
“Pengawasan ketat kinerja Kepala Desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan APBDes, hingga pertanggungjawaban akhir, BPD wajib aktif melakukan monitoring administratif maupun pembangunan fisik di lapangan,” katanya.
Tak hanya itu, Samsudin juga memberikan ultimatum keras terkait tata kelola administrasi internal BPD. Menurutnya, segala rekam jejak yang menyangkut dengan tugas dan kerja-kerja BPD harus di tuangkan dalam bentuk bukti tertulis yang sah.
“Mulai hari ini, BPD wajib tertib administrasi. Buku administrasi BPD harus ada, mulai dari buku keputusan BPD, Buku Aspirasi, Buku Musyawarah, hingga Buku Pengawasan. Setiap kegiatan wajib dilampirkan berita acara dan daftar hadir yang jelas,” tegasnya.
Senada, Ahmad Basohona menegaskan, bahwa BPD merupakan representasi resmi penduduk desa yang dipilih secara demokratis berdasarkan keterwakilan wilayah. Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama Kepala Desa, setiap gerak langkah BPD harus bisa dipertanggungjawabkan secara tertulis.
Menurutnya, tertib administrasi bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan memiliki fungsi yang sangat penting. Ia berharap, dengan adanya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan para BPD, serta bisa menjadi pedoman untuk melaksanakan tugas-tugas BPD di tingkat desa.
“Dengan digelarnya pembinaan ini, wajah baru BPD di Sulabesi Timur diharapkan mampu bertransformasi menjadi lembaga yang semakin cerdas, kritis, dan berwibawa dalam mengawal jalannya pembangunan desa demi kesejahteraan masyarakat seutuhnya,” pungkasnya. (Red.alm)






