Menu

Mode Gelap
Harga Barito Mulai Turun, Ini Harga Terbaru di Pasar Tradisional Sanana Sat Polairud Polres Sula Gagalkan Penyelundupan 48 Botol Cap Tikus di KM Permata Obi Waspada Dampak Musim Kemarau, Kapolres Handres Ajak Warga Cegah Kebakaran di Sula Kronologi Penemuan Warga dalam Perut Ular Piton di Kepulauan Sula Abrasi Merusak Puluhan Lapak di Sula, Emak-Emak Minta Perhatian Pemerintah Komitmen Jaga Kamtibmas, Polres Kepulauan Sula Kembali Sita Miras Ilegal di KM Permata Obi

Uncategorized

Target Pemerataan Akses Pendidikan, Disdik Sula Sosialisasi SPMB

badge-check


					Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula menggelar sosialisasi sistem penerimaan murid baru (SPMB). Foto/moge Perbesar

Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula menggelar sosialisasi sistem penerimaan murid baru (SPMB). Foto/moge

Madingkota.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP, Selasa, 21 April 2026.

Sosialisasi SPMB ini melibatkan seluruh Kepala Sekolah di tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Kepulauan Sula.

Mewakili Bupati Fifian Adeningsi Mus, Kepala Disdik Kepulauan Sula, Marini Nur Ali dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, yang menjadi landasan baru dalam sistem penerimaan peserta didik di seluruh Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, Marini menjelaskan, pemerintah menekankan pentingnya pemerataan pendidikan bermutu melalui empat jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sistem ini tidak hanya berlaku untuk SD dan SMP, tetapi juga mencakup TK, SMA, hingga SMK.

Jalur domisili hadir sebagai pengganti sistem zonasi, dengan fokus pada prioritas jarak tempat tinggal siswa ke sekolah. Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas, sebagai bentuk keberpihakan terhadap kelompok rentan.

Adapun jalur prestasi memberikan ruang bagi siswa dengan capaian akademik maupun non-akademik, sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua atau guru yang mengalami perpindahan tugas.

Selain itu, Marini juga menegaskan, seluruh sekolah negeri wajib mematuhi ketentuan daya tampung yang telah ditetapkan dan dilarang menerima siswa di luar kuota resmi.

Lebih lanjut, Marini berharap proses penerimaan murid baru dapat berjalan lebih transparan, adil, dan berkualitas, sekaligus mengurangi kesenjangan akses pendidikan di daerah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ikut Miss Hijab 2026, Amelia Bakal Harumkan Nama Malut di Kanca Nasional

20 April 2026 - 13:59 WIT

Trending di Uncategorized