Menu ✖

Mode Gelap
KONI Sula Gelar Jalan Sehat dan Cek Kesehatan Gratis di Falabisahaya Disnakertrans Pulau Taliabu Genjot Manfaat BPJS Jamsostek untuk Pekerja Rentan Tim Paduan Suara Mars PKK Taliabu Tampil Maksimal di HKG ke-54 Malut Bantuan Logistik Karhutla dan Personel Tambahan Dikerahkan di Desa Salati, Nggele dan Lede Bantuan Logistik Karhutla dan Personel Tambahan Dikerahkan di Desa Salati, Nggele dan Lede

Daerah

Dinkes Pulau Taliabu Klarifikasi Polemik Puskesmas Samuya, Tegaskan Semua Pihak Akan Didengar

badge-check

Foto Nurbintang Talaohu//Ist

Taliabu,madingkota.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu membantah adanya penekanan terhadap pegawai terkait polemik perpindahan tugas di Puskesmas Samuya, Kecamatan Taliabu Timur.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, Nurbintang Talaohu, mengatakan pihaknya menghargai perhatian publik, termasuk desakan yang disampaikan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Pulau Taliabu. Menurutnya, masukan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap pelayanan kesehatan.

“Kami tidak menutup mata. Setiap informasi yang menyangkut iklim kerja di fasilitas kesehatan akan kami periksa dengan sungguh-sungguh. Tetapi pemeriksaan itu harus berdasar fakta dan mendengar semua pihak, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya. Selasa, 20/10/2026.

Dia menjelaskan, klarifikasi akan dilakukan dalam tiga hari kerja ke depan secara tertulis dan objektif. Hasilnya akan menjadi dasar bagi Dinkes untuk menentukan langkah berikutnya.

Terkait perpindahan tugas pegawai yang dipersoalkan, Nurbintang menyebut perpindahan PNS antar-unit kerja merupakan kewenangan pemerintah kabupaten melalui BKPSDM, sementara perubahan penugasan di internal Puskesmas dilakukan berdasarkan kebutuhan layanan dan dituangkan dalam surat tugas.

Mantan Kepala Dinas P2KB ini menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah berlaku bagi semua pihak. Hingga klarifikasi rampung, Dinkes belum dapat menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan yang beredar.

“Kepala Puskesmas punya hak untuk menjelaskan. Pegawai juga punya hak untuk menyampaikan keberatan. Keduanya kami dengar dengan porsi yang sama,” katanya.

Untuk itu, Dinkes membuka ruang pengaduan bagi pegawai yang merasa diperlakukan tidak adil. Keberatan dapat disampaikan secara tertulis maupun tatap muka langsung dengan Kadinkes, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor serta tanpa risiko tindakan yang merugikan.

“Apabila klarifikasi menemukan adanya pelanggaran, Dinkes akan merekomendasikan langkah sesuai ketentuan disiplin dan manajemen ASN. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, hasilnya akan disampaikan kepada publik secara proporsional,” tegasnya.

Nurbintang memastikan polemik ini tidak mengganggu pelayanan. Menurutnya, Puskesmas Samuya tetap melayani masyarakat di wilayah kerjanya seperti biasa.

“Yang paling penting, masyarakat tetap terlayani. Persoalan internal akan kami selesaikan lewat mekanisme yang benar,” pungkasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KONI Sula Gelar Jalan Sehat dan Cek Kesehatan Gratis di Falabisahaya

25 Oktober 2026 - 04:19 WIT

Disnakertrans Pulau Taliabu Genjot Manfaat BPJS Jamsostek untuk Pekerja Rentan

23 Oktober 2026 - 17:52 WIT

Tim Paduan Suara Mars PKK Taliabu Tampil Maksimal di HKG ke-54 Malut

23 Oktober 2026 - 07:35 WIT

Belum Serahkan Bantuan Alat Tangkap Nelayan, Warga Pancoran Meradang

21 Oktober 2026 - 19:57 WIT

Kepsek Bungkam, Proyek Rehabilitasi SMK Negeri 1 Kepulauan Sula Disorot!

21 Oktober 2026 - 13:41 WIT

Trending di Daerah