Madingkota.com – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang di laporkan Kamarudin Mahdi melalui kuasa hukum Bakril Duwila terus bergulir.
Laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula pada 8 Agustus 2026 tersebut kini memasuki tahap pendalaman. Penyidik telah meminta keterangan klarifikasi dari sejumlah pihak, baik pelapor maupun terlapor.
Kasi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Jaya Afandi M. Soumena mewakili KBO Reskrim Ipda Junaidi Usia, mengatakan penyidik telah memintai keterangan klarifikasi sejumlah saksi termasuk pemilik akun Facebook Indah Affrah Tidore Indah Affrah Tidore dan pelapor Kamarudin Mahdi.
“Terlapor pemilik akun Facebook Indah Affrah Tidore Indah Affrah Tidore dan pelapor Kamarudin Mahdi sudah dimintai keterangan”, ujar Afandi saat di konfirmasih, Kamis 17/9/2026.
“Untuk terlapor lainnya yang berinisial MA, hingga saat ini belum memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan klarifikasi dengan alasan sedang mengikuti kegiatan di luar daerah”, sambungnya.
Lanjut Afandi, terkait undangan klarifikasi terhadap MA telah siap, namun penyidik belum dapat mendistribusikan karena bersangkutan dikabarkan berada di luar daerah dalam rangka mengikuti kegiatan.
“Undangan klarifikasi sudah disiapakan, tinggal distribusi namun menunggu bersangkutan datang karena dia menjalankan tugas diluar daerah”, katanya.
Sebelumnya, politisi Partai Demokrat berinisial MA tersebut sudah dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang menjerat dirinya, namun hingga saat ini terlapor MA belum memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
Lebih jauh, Afandi bilang, Pihaknya belum bisa memastikan kapan MA akan memenuhi panggilan tersebut, namun proses pendalaman laporan tetap berjalan.
Kandati demikian, kata Afandi, dalam waktu dekat penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula akan meminta keterangan saksi ahli ITE dan ahli pidana. Keterangan para ahli tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menentukan tindak lanjut terhadap laporan yang bersifat delik aduan tersebut.
“Dalam waktu dekat, tapi kami belum bisa memastikan tanggalnya, Satreskrim akan menghadirkan ahli ITE untuk melakukan pemeriksaan sekaligus mendengarkan keterangan dari ahli”, pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam laporan yang diterima polisi, MA dan pemilik akun Facebook Indah Affrah Tidore dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya serta dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 8 Agustus 2026, perkara tersebut berawal dari komunikasi melalui pesan WhatsApp antara KM dan MA pada 28 Februari hingga 1 Maret 2026.
Percakapan tersebut disebut berkaitan dengan usulan pemberhentian Pj Kepala Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah.
Percakapan kemudian diduga di-screenshot dan diunggah oleh akun Facebook Indah Affrah Tidore ke dalam grup Facebook Dad Hia Ted Sua pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk melalui pemeriksaan saksi dan keterangan ahli sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Red.Alm)






