Madingkota.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI menggelar Rapat Panitia Tata Batas (PTB) untuk membahas hasil peninjauan lapangan, pengukuran batas, serta pemasangan tanda batas definitif, dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dan Penataan Kawasan Hutan.
Berlangsung di Istana Daerah Dad Hia Ted Sua, Desa Fagudu, Kecamatan Sanana, Rabu (23/9/2026). Kegiatan ini membahas sebagian kawasan kelompok hutan di Pulau Sulabesi dan Pulau Mangoli.
Di Pulau Sulabesi, wilayah yang masuk dalam penataan meliputi Kecamatan Sanana Utara, Sulabesi Tengah, dan Sulabesi Timur. Sementara di Pulau Mangoli mencakup Kecamatan Mangoli Utara, Mangoli Utara Timur, Mangoli Barat, Mangoli Selatan, Mangoli Tengah, dan Mangoli Timur.
Sekretaris Daerah, Muhlis Soamole, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian penting dalam memastikan batas kawasan hutan memiliki kepastian secara hukum maupun di lapangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan, Panitia Tata Batas memiliki sejumlah tugas, di antaranya membuat dan menandatangani Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan serta Peta Tata Batas Kawasan Hutan.
“Panitia Tata Batas Kabupaten Kepulauan Sula telah ditegaskan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Pembentukan Panitia Tata Batas Kawasan Hutan Kabupaten/Kota Lingkup Provinsi Maluku Utara,” kata Muhlis.
Menurutnya, berdasarkan tugas tersebut, Panitia Tata Batas telah melakukan peninjauan lapangan, pengukuran batas definitif, serta pembahasan pemasangan tanda batas pada sejumlah kawasan hutan di Kepulauan Sula.
Lebih lanjut, Kata Muhlis, hasil pekerjaan di lapangan mencatat pengukuran batas pada sebagian kelompok hutan Pulau Sulabesi sepanjang 34.788,33 meter. Kemudian, di sebagian kelompok hutan Pulau Mangoli mencapai 73.838,43 meter.
Selain pengukuran, Muhlis bilang, petugas juga telah memasang sejumlah tanda batas berupa 1.091 pal batas beton, 9 tugu batas, dan 109 papan pengumuman.
Mengakhiri penyampaiannya, ia menegaskan, pemasangan tanda batas dan pengukuran definitif tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai batas kawasan hutan, sekaligus mendukung penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di wilayah Kepulauan Sula.
“Kami berharap Rapat Panitia Tata Batas Pembahasan Hasil Pengukuran Batas dan Pemasangan Tanda Batas Definitif PPTPKH sebagian kelompok hutan Pulau Sulabesi dan sebagian kelompok hutan Pulau Mangoli dapat berjalan dengan baik sesuai harapan kita,” pungkasnya. (Red)






